Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Mahruzar alias Tulang dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Terdakwa Mahruzar alias Tulang dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Penjual Dihukum 7 Tahun Penjara dan Pembeli 6 Tahun di PN Siantar, Shabu Masing-Masing 2 Gram Lebih

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Agustus 2021 | 00:19 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH memutuskan terdakwa Mahruzar alias Tulang (52) dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng selaku Penjual dan Pembeli narkoitika jenis sabu dengan hukuman beda satu tahun dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/8/2021).

Terdakwa Tulang sebagai penjual dihukum selama 7 tahun denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara sedangkan terdakwa Geleng sebagai pembeli selama 6 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH. Dimana terdakwa Tulang dituntut 8 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan penjara dan Terdakwa Geleng dituntut  7 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa Tulang dan Geleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan JPU bahwa para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (2/3/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar terlebih dahulu meringkus terdakwa Geleng dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya didalamnya gulungan plastik hitam ada 20 paket narkotika golongan I jenis shabu dan sebuah gulungan plastik hitam berisi 2 paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 1 unit Handphone merek Strawberry.

Diinterogasi terdakwa Geleng mengaku shabu dibelinya dari terdaka Tulang. Lalu para saksi menyuruh terdakwa Geleng memancing terdakwa Tulang untuk transaksi membeli narkotika golongan I jenis shabu dan janji bertemu di Jalan Gunung Simanuk-manuk. Sore itu juga sekira pukul 18.30 Wib para saksi meringkus terdakwa Tulang di Jalan Gunung Simanuk-manuk sedang berdiri di pinggir jalan umum.

Dari terdakwa Tulang ditemukan barang bukti 1 buah plastik hitam didalamnya gulungan tissu berisi 3 paket narkotika golongan I jenis shabu dan dari kantong celana nya 1 unit handphone merek Vivo dan 1 buah dompet merek Levis berisi uang sebanyak Rp. 350.000.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 122/10040.00/2021 tanggal 3 Maret 2021 bahwa 22 paket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng dengan berat bersih 2,38 Gram.

Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 122/10040.00/2020 tanggal 3 Maret 2021 bahwa 3 paket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka Mahruzar alias Tulang dengan berat bersih 2,82 Gram.

Setelah membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman tersebut.

Selama berlangsungnya persidangan, kedua terdakwa didampingi Pengacara Prodeo Angel Situmorang SH.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita