Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Mahruzar alias Tulang dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Terdakwa Mahruzar alias Tulang dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng saat sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Penjual Dihukum 7 Tahun Penjara dan Pembeli 6 Tahun di PN Siantar, Shabu Masing-Masing 2 Gram Lebih

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Agustus 2021 | 00:19 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Vivi Siregar SH memutuskan terdakwa Mahruzar alias Tulang (52) dan Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng selaku Penjual dan Pembeli narkoitika jenis sabu dengan hukuman beda satu tahun dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (3/8/2021).

Terdakwa Tulang sebagai penjual dihukum selama 7 tahun denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara sedangkan terdakwa Geleng sebagai pembeli selama 6 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH. Dimana terdakwa Tulang dituntut 8 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan penjara dan Terdakwa Geleng dituntut  7 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa Tulang dan Geleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan JPU bahwa para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (2/3/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar terlebih dahulu meringkus terdakwa Geleng dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya didalamnya gulungan plastik hitam ada 20 paket narkotika golongan I jenis shabu dan sebuah gulungan plastik hitam berisi 2 paket narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 1 unit Handphone merek Strawberry.

Diinterogasi terdakwa Geleng mengaku shabu dibelinya dari terdaka Tulang. Lalu para saksi menyuruh terdakwa Geleng memancing terdakwa Tulang untuk transaksi membeli narkotika golongan I jenis shabu dan janji bertemu di Jalan Gunung Simanuk-manuk. Sore itu juga sekira pukul 18.30 Wib para saksi meringkus terdakwa Tulang di Jalan Gunung Simanuk-manuk sedang berdiri di pinggir jalan umum.

Dari terdakwa Tulang ditemukan barang bukti 1 buah plastik hitam didalamnya gulungan tissu berisi 3 paket narkotika golongan I jenis shabu dan dari kantong celana nya 1 unit handphone merek Vivo dan 1 buah dompet merek Levis berisi uang sebanyak Rp. 350.000.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 122/10040.00/2021 tanggal 3 Maret 2021 bahwa 22 paket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka Hotman Marasitua Pangaribuan alias Geleng dengan berat bersih 2,38 Gram.

Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematangsiantar No : 122/10040.00/2020 tanggal 3 Maret 2021 bahwa 3 paket diduga narkotika jenis sabu disita dari tersangka Mahruzar alias Tulang dengan berat bersih 2,82 Gram.

Setelah membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar SH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman tersebut.

Selama berlangsungnya persidangan, kedua terdakwa didampingi Pengacara Prodeo Angel Situmorang SH.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH mewakili Kapolres menghadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 71-72 Tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan UKW Angkatan 71-72 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat di Convention Siantar Hotel, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH mewakili Kapolres menghadiri Pembukaan Uji Kompetensi...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH hadir menjadi pembina upacara
BERITA

Police Go To School, Kapolres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Moral dan Kedisiplinan

28 Oktober 2025 | 14:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH hadir menjadi pembina upacara dalam rangkaian pelaksanan kegiatan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97  Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat di Lapangan Haji Adam Malik, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri Upacara...

Read more
BRIGADIR Brian C. Simamora, SH dampingi P2TL di Pemukiman Masyarakat Kelurahan Baru
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan UKW Angkatan 71-72 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Police Go To School, Kapolres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Moral dan Kedisiplinan

28 Oktober 2025 | 14:48 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97  Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:43 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Peringatan Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025 | 11:57 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
BERITA

Tunggakan Retrisbusi dan Persoalan Sampah Memprihatinkan, Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis DL Melvi Marlabayana

28 Oktober 2025 | 07:57 WIB
BERITA

Sudah di SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel De’ Padel di Jalan Putri Hijau Dalam

28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanah Jawa Panen Jagung Program 1 Desa 1 Polisi

28 Oktober 2025 | 07:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita