SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar menciduk Surya (36) warga Jalan Narumonda Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar tepatnya didalam warung, Rabu (11/8/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Penangkapan Tersangka Surya berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki shabu di Jalan Melanthon Siregar tepatnya didalam warung. Tim Opsnal Satres Narkoba langsung berangkat kelokasi dan menangkap seorang laki-laki mengaku bernama Surya sesuai ciri-ciri diinformasikan itu didalam warung di Jalan Melanthon Siregar. Hanya saja setelah digeledah badan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Tersangka Surya mengaku menyimpan shabu diatas dashboard 1 unit mobil Pick Up BK 8315 TQ. Mendengar itu Tim Opsnal langsung membawa Tersangka Surya ke mobil pick up itu dan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Mariboro didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0.30 gram dari kantong celana depan sebelah kiri.
Kemudian juga 1 unit Handphone (Hp) merk Asus dari kantong celana depan sebelah kanan. Diinterogasi Tersangka Surya mengaku shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Tersangka Surya dan barag bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






