JAKARTA
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 Kilogram (Kg) shabu.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.
Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan NN bekerja sama dengan Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :
1. Jaringan Thailand – Aceh Timur (BB 105,5 Kg Shabu)
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur menggunakan speedboat pada hari Kamis (12/8/2021).
Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang terletak di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 karung dengan berat total mencapai 105,5 Kg.
Berdasarkan pengakuan tersangka diperintahkan JP alias JY bertemu ditengah laut untuk mengambil shabu. Selanjutnya Sy mengambil shabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY untuk di bawa ke gudang yang dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. Hanya saja R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO).
2. Jaringan Aceh (BB 218,8 Kg Shabu)
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).
Petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus shabu dengan berat total mencapai 218,8 Kg. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, pada hari Jumat (13/8/2021).
Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, Sabtu (14/8/2021), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Biro Humas dan Protokol Settama BNN RI
Editor : Freddy Siahaan