Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ilustrasi penggelapan mobil

Ilustrasi penggelapan mobil

Dibuktikan Gelapkan Mobil, Hakim Hukum Anak Pemilik Bengkel Zul 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Agustus 2021 | 01:36 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuska hukuman atau vonis Terdakwa Jaka Hidayat disebut Anak Pemilik Bengkel Zul selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan telah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (24/8/2021).

Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Terdakwa Jaka Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik BK 1224 WR milik saksi korban Asnimar A Chaniago sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 372 KUHPidana.

Hukuman Terdakwa Jaka Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman Terdakwa Jaka Hidayat selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren SH.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, Penggelapan mobil itu terjadi hari Minggu (13/1/2019) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Melur Perum Kasper Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Pada hari Selasa (8/1/2019) sore sekira pukul 17.30 Wib anak saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago bernama saksi M.Ahfal Harahap mengatakan kepada saksi korban “ma, ada yang mau pinjam 1 unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An. Asnimar A Chaniago. ,kawan ini, buatlah harganya dua ratus ribu sehari”.

Kemudian saksi korban menjawab “Siapa?” lalu anaknya menjawab “ Si Jaka, anak bengkel Zul”. Lalu saksi korban memberikan kunci mobil tersebut kepada anaknya kemudian anaknya menyalakan mobil tersebut untuk dipanaskan. Setelah mobil tersebut dipanaskan, anaknya mengeluarkan mobil tersebut dari garasi rumah dan membawa nya kesimpang rumah saksi korban.

Dari rumahnya saksi korban melihat kearah simpang mobil nya itu diserahkan anaknya kepada terdakwa Jaka Hidayat, Selanjutnya hari Kamis (10/1/2019) saksi korban mengatakan kepada anaknya, “mana mobilnya?” kemudian anaknya menghubungi terdakwa Jaka Hidayat dan terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “sambung sehari ya”. Saksi korban dan anaknya menyetujuinya.

Pada tanggal 11 Januari 2019 saksi korban kembali menanyakan kepada anaknya “mana mobilnya” kemudian anaknya menelepon terdakwa Jaka Hidayat dan terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “sambung sehari ya” selanjutnya hari Sabtu (12/1/019) saksi korban mencari terdakwa Jaka Hidayat dan mobilnya di Bengkel Zul tersebut. Saat itu saksi korban bertemu terdakwa Jaka Hidayat di Bengkel zul tersebut kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa Jaka Hidayat “mana mobilku? kau kok disini, siapa yang bawa mobilku?”. Terdakwa Jaka Hidayat mengatakan kepada saksi korban “kawanku yang bawa”.

Saksi korban menjawab “jadi kapan balik mobilnya?” lalu terdakwa Jaka Hidayat menjawab “besok” kemudian saksi korban mengatakan “aku curiga, kenapa pinjam sehari nyambung nyambung terus , amannya mobil itu?”. Terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “aman bu”. Lalu saksi korban pulang kerumahnya. Tanggal 13 Januari 2019 terdakwa Jaka Hidayat datang kerumah saksi korban dengan teman terdakwa yang saksi korban tidak kenal namanya kemudian saksi korba langsung mengatakan kepada terdakwa Jaka Hidayat, “kau nya itu JAKA?” mana mobilnya?”.

Teman terdakwa Jaka Hidayat itu mengatakan “gini bu, saya dihipnotis orang” kemudian saksi korban mengatakan “jadi mobilnya hilang?” lalu teman terdakwa Jaka Hidayat mengatakan “iya bu”. Selanjutnya teman terdakwa Jaka Hidayat mengatakan kepada saksi korban bahwa ia bernama Heru Aldiansyah dan mobil saksi korban tersebut digunakannya (sudah dihukum berdasarkan Putusan Nomor 670 K/Pid/2020) ke Aceh atas suruhan dari toke nya bernama Ibrahim yang tinggal di Medan untuk menjemput orang kerja di Aceh.

Tidak terima mobilnya di gelapkan, saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar guna penyidikan lebih lanjut. Terdakwa Jaka Hidayat saat ingin merental mobil saksi korban adalah untuk terdakwa pergunakan selama 2 hari dari tanggal 9 Januari 2019 sampai 10 Januari 2019 untuk mengantar keluarga nya ke pesta nikahan adik bapak terdakwa di daerah tanah karo dan uang rental mobil tersebut sebesar Rp.200 ribu per harinya sehingga saksi korban yakin dan percaya kepada terdakwa dan mau merentalkan mobil miliknya.

Bahwa sampai saat ini terdakwa Jaka Hidayat tidak ada memberikan atau membayar uang rental mobil tersebut kepada saksi korban dan sampai saat ini terdakwa tidak ada mengembalikan mobil milik saksi korban yang dirental oleh terdakwa. Saksi korban tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa untuk memberikan mobil nya tersebut digunakan orang lain. Akibat perbuatan terdakwa Jaka Hidayat itu, saksi korban mengalami kerugian  1 (Satu) unit mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5 X M/T warna silver metalik dengan no.rangka : NHKW3CA3JEK010992, No.Mesin :DEM2159 dan No.Pol BK 1224 WR An.ASNIMAR A CHANIAGO yang ditaksir sebesar Rp.156 Juta.

Sementara itu Horas Sianturi SH selaku Pengacara Terdakwa Jaka Hidayat menyatakan banding atas hukuman kliennya oleh Majelis Hakim tersebut dan JPU Ester Lauren SH menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH menutup persidangan.

Ditempat terpisah, JPU Ester Lauren SH ditemui dikantin Kejari Siantar pada siang harinya membenarkan Majelis Hakim sudah menghukum Terdakwa Jaka Hidayat selama 1 tahun 6 bulan penjara dan Pengacara Terdakwa Jaka Hidayat menyatakan banding. “Terdakwa Jaka Hidayat sudah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara sidang tadi pagi, Saya juga pasti akan mengajukan bandig,”kata Ester singkat.

Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, Terrdakwa Jaka Hidayat tidak dilakkan kurungan badan atau tidak dipenjara karena sejak status tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dialihkan menjadi status tahanan kota.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet22SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita