TANJUNG BALAI
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjung Balai, H. Waris Tholib didampingi Plh Sekdakot Nurmalini Marpaung, Plt Kadis Pendidikan Azhar, Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap, Kalaksa BPBD M. Ridwan Parinduri dan OPD terkait mengikuti rapat kordinasi (Rakor) persiapan Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerah di Command Center, Dinas Kominfo, Kota Tanjung Balai, Senin (30/8/2021) melalui aplikasi daring (online).
Rakor diikuti para Bupati/Wali Kota Se Sumut dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Gubsu menyampaikan dalam pemberlakuan PTM, Pemprovsu telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Propinsi Sumatera Utara
Intruksi Gubernur (Ingub) Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 yang sebelumnya didasari oleh SKB 4 Menteri dan Inmendagri Nomor 37 tahun 2021. Hal ini juga menindaklanjuti hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada tanggal 26 Agustus 2021 dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan RI beserta seluruh Gubernur se Indonesia.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan itu menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota se Sumut untuk memperhatikan beberapa hal berikut yakni
Kesatu : Pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kedua : Untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Ketiga : Untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2 yakni :
1. Pelaksanaan Pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) maksimal 50% kecuali untuk ✓ SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, ✓ PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan
3. Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang
4. Siswa yang terpapar Covid 19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
5. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid 19 siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas
6. Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit
7. Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin;
8. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap;
9. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan PTM terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 hari.
10. Bagi siswa yang terpapar Covid 19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat;
11. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat;
12. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
Keempat : Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Kelima : Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.
Keenam : Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima dan/atau ditemukan kasus konfirmasi Covid 19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dandapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
Ketujuh : Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Kedelapan : Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021.
Menanggapi apa yang disampaikan Gubsu, Plt Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Tholib langsung meminta Dinas Pendidikan untuk segera mempersiapkan landasan hukum sebagai tindak lanjut dari Ingub Nomor 188.54/39/INST/2021 dan dalam waktu dekat juga akan memantau langsung pelaksanaan pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah yang ada di Kota Tanjung Balai bersama Forkopimda
“Besok saya juga akan memberikan arahan kepada seluruh Kepala Sekolah melalui virtual terkait kesiapan dan pelaksanaan PTM di masing masing sekolah sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





