SIANTAR
Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, dua pengedar atau penjual narkoba berinisial ZZ alias Zulkipli (26) dan HS alias Horas (24) mengaku membeli narkotika jenis shabu didaerah Pabatu Kecamatan Pabatu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (5/9/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (5/9/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal melihat kedua pelaku warga Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar sedang berada diatas sepedamotor di Jalan Medan dengan gerak gerik mencurigakan.
Tim Opsnal mendekati, namun Pelak Zulkifli membuang 1 buah gulungan tisu dengan tangan kirinya ke tanah. Melihat itu Tim Opsnal gerak cepat menangkap kedua pelaku, kemudian menyuruh Pelaku Zulkifli untuk mengambil gulungan tisu yang dibuangnya dan di dalamnya ditemukan 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,72 gram.
Lalu dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku Zulkifli ditemukan 1 unit Hp dan dari kantong celana belakang sebelah kanan nya ditemukan uang sebesar Rp 100 ribu yang merupakan hasil penjualan.
Diinterogasi kedua Pelaku Zulkifli dan Horas mengaku pemilik Shabu itu yang dibelinya dari daerah Pabatu Kabupaten Sergai. Adanya pengakuan itu kedua pelaku beserta barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku ZZ alias Zulkipli dan HS alias Horas sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Selasa.(7/9/2021) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






