SIANTAR
Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun menjadi level 3 di Kota Siantar ternyata Satgas Penanganan Covid-19 Kota Siantar tetap memberlakukan penyekatan dengan sistem buka tutup dibeberapa titik ruas jalan.
“Kita tetap lakukan penyekatan tapi diberikan kelonggaran dengan sistem buka tutup yang berlaku sementara dan akan dievaluasi setiap harinya,”kata Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Siantar, Drs Daniel Siregar dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Daniel menjelaskan, sistem buka tutup itu dilakukan dengan membuka jalan selama satu jam dan menutup selama dua jam. Ada 12 pos penyekatan jalan, diantaranya Pos BRI Jalan Merdeka, Pos Jalan WR Supratman, Pos Jalan Kartini, Pos Jalan dr Wahidin, Pos Ramayana, Pos Jalan Soa Sio, Pos dekat Cafe OH5, Pos Jalan Imam Bonjol-Jalan Thamrin, Pos Jalan Vihara, Pos Jalan Diponegoro, Pos Rambung Merah dan Pos Simpang Dua.
Adapun masa atau waktu sistem buka tutup jalan diberlakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB kemudian ditutup dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB lalu dibuka pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan ditutup kembali pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dibuka. Pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ditutup serta pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dibuka.
Lebih lanjut Daniel menambahkan selain kebijakan penyekatan jalan untuk menekan penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 juga menerbitkan sejumlah kebijakan lain sesuai Instruksi Wali Kota Siantar Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerapan PPKM Level 3 di Kota Siantar.
Diantaranya, bila pada ketentuan PPKM Level 4 diharuskan melakukan tes Covid-19 sebanyak 1.295 jiwa per hari, kali ini pada PPKM Level 3, tes minimal harus dilakukan terhadap 121 jiwa. Hanya saja, Wali Kota menginstruksikan, agar tes dilakukan dengan target per hari untuk 400 jiwa.
Diingatkan Daniel, Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan tes terhadap warga yang berada di lokasi keramaian. Bila dari hasil tes ditemukan warga yang positif Covid-19, maka warga tersebut akan langsung ditempatkan di lokasi isolasi terpadu (Isoter).
Hanya saja Pemko Siantar belum memperbolehkan penggelaran pesta dan pembelajaran tatap muka serta lainnya. “Jika ada yang positif, akan langsung dibawa ke tempat Isoter,”Pungkas Daniel Siregar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






