SIANTAR
Maraknya beredar narkotika di Jalan Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat ditengah Pandemi Covid 19 ternyata bukan hoax. Terbukti hari Kamis (9/9/2021) malam sekira pukul 18.30 Wib Tirta (33) kurir narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar.
Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba membuat strategi seseorang memesan shabu kepada Pelaku Tirta. Selanjutnya hari Kamis (9/9/2021) malam sekira pukul 18.30 Wib Pelaku Tirta menyetujui ajakan transaksi Shabu diseputaran Jalan Teratai yang masih tempat tinggalnya itu.
Mengetahui itu bahkan juga sudah mengenali ciri-ciri membuat Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menangkap Pelaku Tirta dan menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau buto 1,06 gram dari kantong celana depan sebelah kirinya, kemudian 1 unit HP merk Vivo dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Diinterogasi Pelaku Tirta mengakui Shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba memboyong Pelaku Tirta dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Tirta sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK, MIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






