SIANTAR
Irawan (27) warga Nagahuta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tak berkutik diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar akibat menyimpan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor atau bruto 1,57 Gram dirumahnya, Kamis (9/9/2021) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi Media Online bahwa Pelaku Irawan memiliki narkotika jenis shabu di rumah nya yang terletak di Jalan Naga Huta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (9/9/2021) malam sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Irawan.
Lalu dari rumah itu Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan baanrg bukti 1 buah tas sandang warna biru yang di gantung di dinding kamar yang didalamnya 1 plastik klip berisi 10 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,57 gram, kemudian 1 unit Hp merk Samsung dari kantong celana depan sebelah kanan Pelaku Irawan.
Diinterogasi Pelaku Irawan mengaku shabu itu miliknya sehingga Pelaku Irawan dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Irawan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK, MIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






