Media Online Jurnal X
Kamis, 30 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
anggota DPRD Medan, Roby Barus saat melaksanakan Sosialisasi Perda

anggota DPRD Medan, Roby Barus saat melaksanakan Sosialisasi Perda

Ditengah Pandemi Covid-19, Roby Barus Dorong Pemko Laksanakan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
18 September 2021 | 22:52 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk segera melaksanakan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan .

Hal ini disampaikan, anggota DPRD Medan, Roby Barus saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (18/9/2021) di Jalan Johar, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

“Ditengah pandemi Covid-19 saat ini kita terus mendorong agar Perda ini menjadi prioritas untuk dilaksanakan khususnya disaat pandemi corona ini dimana banyak diantaranya masyarakat secara ekonomi sangat terdampak,” ucap Robi.

Ia mengatakan bahwa saat pandemi Covid-19 banyak program yang digulirkan pemerintah, tapi diharapkan seluruh stakeholder dapat lebih peka kepada masyarakat untuk penyaluran seluruh bantuan tersebut.

Sambung, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan tersebut pihaknya mendorong agar produk hukum seperti Perda Penanggulangan Kemiskinan ini bisa menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. “Kita terus mendorong agar Pemko Medan menggunakan instrumen produk hukum ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat salah satunya terkait kemiskinan,” jelasnya.

Namun untuk dapat menjalankan seluruh peraturan tersebut, Robi menegaskan dirinya meminta Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) atas Perda ini. “Yang menjadi permasalahan saat ini, Perda ini belum memiliki Perwal sebagai petunjuk teknis pelaksana produk hukum di masyarakat ,” kata Robi.

Dengan adanya Perwa pelaksanaan Perda ini di lapangan akan semakin mudah. “Pemkot Medan saat ini harusnya bisa memanfaatkan keberadaan Perda ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan program khusunya dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,”tegaskanya.

Dihadapan ratusan warga dan Plt. Lurah Kelurahan Sekip, Muhammad Zulhadhari yang hadir, Roby menjelaskan Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan, ” jelasnya.

Hal lain yang telah ditetapkan di Perda tersebut, kata Robi adalah terkait pendidikan, kesehatan, ketrampilan dan lainnya. “Kita mendorong masyarakat melalui perangkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan untuk memanfaatkan program-program penanggulangan kemiskinan ini secara tepat, baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan dan banyak program lainnya,” harapnya.

Hal yang bisa dilakukan masyarakat, katanya lagi bahwa membuat kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan.

Begitu juga mengenai pemenuhan hak kesehatan, masyarakat bisa melapor jika belum mempunyai BPJS atau belum terdata sebagai masyarakat miskin yang berhak atas bantuan sosial. Dengan Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa).

Kemudian pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).

Kegiatan sosialisai ini diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada masyarakat yang hadir dan seluruh kegiatan dirangkai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personilnya melaksanakan Binluh dan Dikmas Lantas kepada kelompok angkutan barang
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Laksanakan Binluh dan Dikmas Lantas kepada Kelompok Angkutan Barang

30 Juli 2026 | 10:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personilnya melaksanakan Bimbingan penyuluhan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi mengikuti kegiatan gotong royong di jalan Laguboti
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong di Jalan Laguboti

30 Juli 2026 | 08:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi mengikuti kegiatan gotong royong di jalan Laguboti...

Read more
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH Dampingi Petani Binaan Jual Hasil Panen Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Kapolsek Siantar Timur Dampingi Petani Binaan Jual Hasil Panen Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar

30 Juli 2026 | 07:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur AIPDA Manoa Sitanggang, SH...

Read more
Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi PEMDI Tahun 2026
BERITA

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi PEMDI Tahun 2026

29 Juli 2026 | 21:53 WIB

TANJUNGBALAI II Transformasi digital pemerintahan di Indonesia memasuki babak baru. Mulai tahun 2026, pemerintah resmi mengubah sistem evaluasi dari Sistem...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Laksanakan Binluh dan Dikmas Lantas kepada Kelompok Angkutan Barang

30 Juli 2026 | 10:24 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong di Jalan Laguboti

30 Juli 2026 | 08:20 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Timur Dampingi Petani Binaan Jual Hasil Panen Jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar

30 Juli 2026 | 07:53 WIB
BERITA

Diskominfo Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Evaluasi Pengisian Evaluasi PEMDI Tahun 2026

29 Juli 2026 | 21:53 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan dan Silaturahmi DanLanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

29 Juli 2026 | 21:49 WIB
KORUPSI

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,2 di Bank Sumut Ditangkap di Jakarta

29 Juli 2026 | 21:38 WIB
BERITA

IDI Cabang Siantar-Simalungun Membuka Diri dan Bersinergi Dengan Semua Pihak Demi Pencapaian Kesehatan Paripurna Kepada Masyarakat

29 Juli 2026 | 21:16 WIB
BERITA

Pengurus IDI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Dr. dr. Reinhard Hutahean Sebagai Ketua

29 Juli 2026 | 21:08 WIB
Medan

Dapat Perlawanan Warga, Polisi Tetap Tegas Bumihanguskan Sarang Narkoba Klambir V

29 Juli 2026 | 20:18 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Personel Atas Raihan Dua Penghargaan Bergengsi dari Kementerian PANRB

29 Juli 2026 | 19:52 WIB
BERITA

Supervisi Bid TIK Polda Sumut, Cek Infrastruktur Digital di Polres Tanjungbalai

29 Juli 2026 | 19:46 WIB
BERITA

Soal PSU di Kompoleks Contempo Regency, Komisi 4 DPRD Medan Cecar Dinas Perkimcikataru

29 Juli 2026 | 17:30 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep