Media Online Jurnal X
Kamis, 18 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
anggota DPRD Medan, Roby Barus saat melaksanakan Sosialisasi Perda

anggota DPRD Medan, Roby Barus saat melaksanakan Sosialisasi Perda

Ditengah Pandemi Covid-19, Roby Barus Dorong Pemko Laksanakan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 September 2021 | 22:52 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk segera melaksanakan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan .

Hal ini disampaikan, anggota DPRD Medan, Roby Barus saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (18/9/2021) di Jalan Johar, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

“Ditengah pandemi Covid-19 saat ini kita terus mendorong agar Perda ini menjadi prioritas untuk dilaksanakan khususnya disaat pandemi corona ini dimana banyak diantaranya masyarakat secara ekonomi sangat terdampak,” ucap Robi.

Ia mengatakan bahwa saat pandemi Covid-19 banyak program yang digulirkan pemerintah, tapi diharapkan seluruh stakeholder dapat lebih peka kepada masyarakat untuk penyaluran seluruh bantuan tersebut.

Sambung, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan tersebut pihaknya mendorong agar produk hukum seperti Perda Penanggulangan Kemiskinan ini bisa menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. “Kita terus mendorong agar Pemko Medan menggunakan instrumen produk hukum ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat salah satunya terkait kemiskinan,” jelasnya.

Namun untuk dapat menjalankan seluruh peraturan tersebut, Robi menegaskan dirinya meminta Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) atas Perda ini. “Yang menjadi permasalahan saat ini, Perda ini belum memiliki Perwal sebagai petunjuk teknis pelaksana produk hukum di masyarakat ,” kata Robi.

Dengan adanya Perwa pelaksanaan Perda ini di lapangan akan semakin mudah. “Pemkot Medan saat ini harusnya bisa memanfaatkan keberadaan Perda ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan program khusunya dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,”tegaskanya.

Dihadapan ratusan warga dan Plt. Lurah Kelurahan Sekip, Muhammad Zulhadhari yang hadir, Roby menjelaskan Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

“Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan, ” jelasnya.

Hal lain yang telah ditetapkan di Perda tersebut, kata Robi adalah terkait pendidikan, kesehatan, ketrampilan dan lainnya. “Kita mendorong masyarakat melalui perangkat kecamatan, kelurahan hingga lingkungan untuk memanfaatkan program-program penanggulangan kemiskinan ini secara tepat, baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan dan banyak program lainnya,” harapnya.

Hal yang bisa dilakukan masyarakat, katanya lagi bahwa membuat kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan.

Begitu juga mengenai pemenuhan hak kesehatan, masyarakat bisa melapor jika belum mempunyai BPJS atau belum terdata sebagai masyarakat miskin yang berhak atas bantuan sosial. Dengan Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa).

Kemudian pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).

Kegiatan sosialisai ini diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada masyarakat yang hadir dan seluruh kegiatan dirangkai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Personil Polseķ Sianțar Selatan saat memberikan beras SPHP yang dibeli masyarakat
BERITA

Masyarakat Sambut Antusias GPM di Polsek Siantar Selatan, 100 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

18 Desember 2025 | 11:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Selatan disambut antusias warga binaan. GPM...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim secara resmi melepas keberangkatan 47 jamaah umroh
BERITA

Lepas Pemberangkatan Jamah Umroh, Walikota : Jaga Kesehatan dan Doakan Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:30 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim secara resmi melepas keberangkatan 47 jamaah umroh melalui PT. Darul Umroh Al-Haramain menuju...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim temu ramah dengan para insan pers/awak media yang melakukan peliputan di daerah Kota Tanjungbalai
BERITA

Temu Ramah, Walikota Mahyaruddin Salim Ajak Insan Pers Bangun Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:24 WIB

TANJUNGBALAI II  Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menggelar temu ramah dengan para insan pers/awak media yang melakukan peliputan di daerah Kota...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik)
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Pendidikan

17 Desember 2025 | 22:53 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) yang berlokasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Masyarakat Sambut Antusias GPM di Polsek Siantar Selatan, 100 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

18 Desember 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Lepas Pemberangkatan Jamah Umroh, Walikota : Jaga Kesehatan dan Doakan Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:30 WIB
BERITA

Temu Ramah, Walikota Mahyaruddin Salim Ajak Insan Pers Bangun Kota Tanjungbalai

18 Desember 2025 | 08:24 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Pendidikan

17 Desember 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB
BERITA

Pemprovsu Akan Berkolaborasi Dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Siapkan 1000 Hunian Tetap Korban Banjir

17 Desember 2025 | 22:31 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Pihak Kejati Sumut

17 Desember 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Kick off GPM Dirangkai SERUNAI 2025 Sambut Nataru Resmi Dibuka 

17 Desember 2025 | 20:31 WIB
BERITA

Rakor TKPK Kota Pematangsiantar Dalam Rangka Konsultasi Publik RPKD Tahun 2025-2029

17 Desember 2025 | 20:16 WIB
BERITA

Soal Zonasi Penjualan Rokok di Area Pendidikan, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang

17 Desember 2025 | 20:02 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru

17 Desember 2025 | 19:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Medan Diduga Jual Sabu di Bukit Maraja

17 Desember 2025 | 17:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita