SIANTAR
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bidang intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar memberikan penyuluhan hukum (Luhkum) kepada pelajar di SMA Negeri 2, Jumat (24/9/2021).
Dalam pertemuan terbatas di ruang seni sekolah tersebut, Luhkum diikuti pelajar dengan Nara sumber jaksa Siti M Manullang. SH dan jaksa Anna Lusiana, SH. Kegiatan JMS berlangsung sesuai Prokes, menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
Jaksa Anna Lusiana SH dan Siti Martiti Manullang SH menyampaikan materi terkait UU No.35/2009 tentang narkotika dan UU RI No.17/2016 tentang penetapan PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).
Sebelumnya, kedua Jaksa itu memperkenalkan apa itu jaksa dan kejaksaan kepada pelajar. Adapun yang menjadi tugas dan fungsi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berperan melakukan penuntutan dan juga sebagai pengacara negara.
Dengan tema kenali hukum dan jauhi hukuman, diharapkan siswa dapat memahami perbuatan yang baik dan benar. Artinya jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. “Karena negara Indonesia adalah negara hukum, siapapun yang bersalah pasti akan dihukum dan semua orang sama di mata hukum. Biarpun belum dewasa atau masih berstatus anak (usia sebelum 18 tahun) dapat dipidana. Meski pidana setengah dari hukuman orang dewasa, jelas Ana Lusiana.
Tim jaksa memaparkan tentang bahaya narkotika yang sangat mengancam kehidupan generasi muda bangsa. Narkoba merusak masa depan, merusak jaringan sel otak/saraf yang mengakibatkan kejiwaan bahkan kematian. Bagi penyalahgunaan narkotika juga bisa dipidana dengan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar. Meski demikian, pecandu narkotika dapat direhabilitasi melalui TAT (Tim Asessmen Terpadu).
Para pelajar yang mulai beranjak dewasa memiliki rasa ingin tahu yang cukup tinggi, maka jika menerima penjelasan yang setengah setengah timbul hasratnya untuk mencoba. Untuk itu Tim JMS itu meminta agar pelajar “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman”, kita harus melek hukum”, jelas Siti.
Sanksi pemidanaan UU No.35/2009 tentang narkotika maksimal hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup semua dipaparkan secara jelas dan ukurat oleh narasumber.
Tim JMS juga mengingatkan pelajar agar menjauhi tindakan kriminal. Karena anak juga bisa dipidana dan ada UU yang mengaturnya. “Menurut UU, yang dikatakan anak adalah yang berusia dibawah 18 tahun. Jika melakukan tindakan kriminal hukumannya setengahj dari pidana orang dewasa atau bisa dihukum sosial ataupun dikembalikan ke orangtua,” jelas Ana.
Diharapkan kepada pelajar setelah mendapatkan penerangan hukum oleh JMS menjadi lebih baik dan menghindari perbuatan yang melawan hukum. Juga menjauhi narkotika, jelas Ana.
Sementara Kepala SMA Negeri 2 Drs. Hasbiansyah Sinaga S.Pd menyampaikan sangat berterima kasih kepada Kejari Siantar yang telah memberikan penyuluhan hukum. “Dengan kegiatan ini diharapkan menjadikan pelajar sebagai generasi muda bangsa lebih sadar hukum dan menghindari perbuatan yang melawan hukum,” ungkapnya.
Kepada 10 peserta didik yang telah bertanya dan kepada pihak sekolah, Kejari Siantar memberikan cenderamata dan plakat JMS.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






