Media Online Jurnal X
Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Jaksa Siti M Manullang SH dan Ana Lusina SH serahkan plakat JMS kepada Kepala SMAN 2 Drs. Hasbiansyah Sinaga S.Pd

Jaksa Siti M Manullang SH dan Ana Lusina SH serahkan plakat JMS kepada Kepala SMAN 2 Drs. Hasbiansyah Sinaga S.Pd

Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Siantar Himbau Pelajar “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 September 2021 | 20:57 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bidang intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar memberikan penyuluhan hukum (Luhkum) kepada pelajar di SMA Negeri 2, Jumat (24/9/2021).

Dalam pertemuan terbatas di ruang seni sekolah tersebut, Luhkum diikuti pelajar dengan Nara sumber jaksa Siti M Manullang. SH dan jaksa Anna Lusiana, SH. Kegiatan JMS berlangsung sesuai Prokes, menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.

Jaksa Anna Lusiana SH dan Siti Martiti Manullang SH menyampaikan materi terkait UU No.35/2009 tentang narkotika dan UU RI No.17/2016 tentang penetapan PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sebelumnya, kedua Jaksa itu memperkenalkan apa itu jaksa dan kejaksaan kepada pelajar. Adapun yang menjadi tugas dan fungsi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berperan melakukan penuntutan dan juga sebagai pengacara negara.

Dengan tema kenali hukum dan jauhi hukuman, diharapkan siswa dapat memahami perbuatan yang baik dan benar. Artinya jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum. “Karena negara Indonesia adalah negara hukum, siapapun yang bersalah pasti akan dihukum dan semua orang sama di mata hukum. Biarpun belum dewasa atau masih berstatus anak (usia sebelum 18 tahun) dapat dipidana. Meski pidana setengah dari hukuman orang dewasa, jelas Ana Lusiana.

Tim jaksa memaparkan tentang bahaya narkotika yang sangat mengancam kehidupan generasi muda bangsa. Narkoba merusak masa depan, merusak jaringan sel otak/saraf yang mengakibatkan kejiwaan bahkan kematian. Bagi penyalahgunaan narkotika juga bisa dipidana dengan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar. Meski demikian, pecandu narkotika dapat direhabilitasi melalui TAT (Tim Asessmen Terpadu).

Para pelajar yang mulai beranjak dewasa memiliki rasa ingin tahu yang cukup tinggi, maka jika menerima penjelasan yang setengah setengah timbul hasratnya untuk mencoba. Untuk itu Tim JMS itu meminta agar pelajar “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman”, kita harus melek hukum”, jelas Siti.

Sanksi pemidanaan UU No.35/2009 tentang narkotika maksimal hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup semua dipaparkan secara jelas dan ukurat oleh narasumber.

Tim JMS juga mengingatkan pelajar agar menjauhi tindakan kriminal. Karena anak juga bisa dipidana dan ada UU yang mengaturnya. “Menurut UU, yang dikatakan anak adalah yang berusia dibawah 18 tahun. Jika melakukan tindakan kriminal hukumannya setengahj dari pidana orang dewasa atau bisa dihukum sosial ataupun dikembalikan ke orangtua,” jelas Ana.

Diharapkan kepada pelajar setelah mendapatkan penerangan hukum oleh JMS menjadi lebih baik dan menghindari perbuatan yang melawan hukum. Juga menjauhi narkotika, jelas Ana.

Sementara Kepala SMA Negeri 2 Drs. Hasbiansyah Sinaga S.Pd menyampaikan sangat berterima kasih kepada Kejari Siantar yang telah memberikan penyuluhan hukum. “Dengan kegiatan ini diharapkan menjadikan pelajar sebagai generasi muda bangsa lebih sadar hukum dan menghindari perbuatan yang melawan hukum,” ungkapnya.

Kepada 10 peserta didik yang telah bertanya dan kepada pihak sekolah, Kejari Siantar memberikan cenderamata dan plakat JMS.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Pelaku APS alias Madi beserta barang bukti diapit Kanit Rekrim IPDA Roy Rumape dan Tim Ospnal 
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Madi Pelaku Pencurian, Barang Bukti 3 HP dan 2 Tabung Gas Diamankan

1 Agustus 2026 | 00:09 WIB

SIMALUNGUN II Tempo 4 jam sejak kejadian dilaporkan resmi, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian...

Read more
Polsek Medan Barat. (Foto Ist)
BERITA

Kompolnas Umumkan Nominasi Kompolnas Awards 2026, Polsek Medan Barat Terpilih Sebagai Polsek Urban

31 Juli 2026 | 19:50 WIB

JAKARTA II Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi mengumumkan daftar nominasi Kompolnas Awards 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada satuan kerja...

Read more
Operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap praktik industri rumahan (home industry) pod getar atau vape narkoba. Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
Medan

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Vape Narkoba di Medan Petisah Dan Deli Serdang, Lima Tersangka Ditangkap

31 Juli 2026 | 19:41 WIB

MEDAN II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik industri rumahan (home industry) pod getar atau...

Read more
Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, Sultan Hermanto Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga. (Foto Ist)
KORUPSI

Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Dakwaan JPU Dibantah Saksi, PH : Klien Kami Tidak Menerima Aliran Dana

31 Juli 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Madi Pelaku Pencurian, Barang Bukti 3 HP dan 2 Tabung Gas Diamankan

1 Agustus 2026 | 00:09 WIB
BERITA

Kompolnas Umumkan Nominasi Kompolnas Awards 2026, Polsek Medan Barat Terpilih Sebagai Polsek Urban

31 Juli 2026 | 19:50 WIB
Medan

BNNP Sumut Bongkar Home Industri Vape Narkoba di Medan Petisah Dan Deli Serdang, Lima Tersangka Ditangkap

31 Juli 2026 | 19:41 WIB
KORUPSI

Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Dakwaan JPU Dibantah Saksi, PH : Klien Kami Tidak Menerima Aliran Dana

31 Juli 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak “Pulang” ke Sumut Ditunjuk Jadi Wakapolda

31 Juli 2026 | 19:32 WIB
Medan

Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba Rumah di Medan Polonia Digerebek, Polisi Sita 5 Kg Sabu

31 Juli 2026 | 19:29 WIB
BERITA

Polwan Polres Simalungun Turun ke Dapur Umum, Sat Samapta Distribusikan Air Bersih bagi Korban Banjir Bandang Dolok Batu Nanggar

31 Juli 2026 | 18:46 WIB
BERITA

Sigap! Polsek Dolok Batu Nanggar Bantu Evakuasi Korban Banjir Luapan Sungai Sikam, 150 Rumah Warga Terdampak

31 Juli 2026 | 18:35 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Pengecekan dan Bantu Warga Korban Bencana Alam 

31 Juli 2026 | 18:08 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas kepada Pokmas di Jalan Manunggal Karya

31 Juli 2026 | 18:00 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat dan Lurah Bagikan Surat Edaran Walikota Pematangsianțar Kepada Masyarakat

31 Juli 2026 | 17:57 WIB
BERITA

9 Tahun DPO, Kejari Pematangsiantar Akhirnya Eksekusi Terpidana Perlindungan Anak

31 Juli 2026 | 17:36 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep