Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Daulat Sihombing, SH, MH Kuasa Hukum kedua eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang

Daulat Sihombing, SH, MH Kuasa Hukum kedua eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang

MA RI Menangkan Dua Eks Karyawan Melawan Bank Danamon

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 September 2021 | 19:52 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam Putusan Kasasi Nomor : 245 K/Pdt.Sus-PHI/2021, tertanggal 29 Maret 2021 yang baru diterima tanggal 28 September 2021, memenangkan tuntutan eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, yang menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak- hak pesangon karena dianggap telah melakukan PHK secara tidak sah dan sewenang- wenang.

Ini disampaikan Daulat Sihombing SH, MH selaku Kuasa Hukum kedua Eks Karyawan tersebut dalam siaran pers nya, Kamis (30/9/2021) sore.

Daulat mengatakan dalam pertimbangan putusan halaman 8, Hakim Judex Facti MA RI menyatakan putusan Judex Facti  Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah tepat dan benar karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti- bukti kedua belah pihak dan juga telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara, sehingga berdasarkan alasan tersebut maka MA RI memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera.

Dengan putusan tersebut, maka PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera yang berkedudukan di Medan, diwajibkan membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat I, Thomas Isaiah Panjaitan dan Penggugat II. Jon Hendri Manullang, sebagaimana telah diputuskan Hakim Judex Facti PN Medan Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018,  yakni kepada Penggugat I sebesar Rp 40.641.000 dan kepada Penggugat II sebesar Rp 40.641.000 sehingga totalnya keseluruhannya Rp 81.282.000.

“Adanya putusan itu Pihak Bank Danamon diwajibkan bayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada kedua klien kami,”kata Daulat.

Posisi Kasus

Lebih lanjut Daulat menjelaskan kedua penggugat adalah eks Karyawan Bank Danamon Cluster Kota Siantar masing–masing telah memiliki masa kerja 7 tahun lebih, namun diberhentikan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja.

Awalnya kedua eks karyawan ini melamar ke Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera namun setelah diterima lalu dialihkan menjadi status outsourching pada perusahaan vendor PT. Alih Daya Indonesia yang berkantor di Jakarta, kemudian dialihkan menjadi status outsourching pada PT. Merah Delima Indah Sentosa yang berkantor di Jakarta serta dialihkan lagi menjadi status outsourching pada PT. Bina Talenta yang berkantor di Tangerang, lalu di PHK dengan dalih habis kontrak.

Tindakan para tergugat masing–masing PT. Bank Danamon, PT. Alih Daya Indonesia, PT. Merah Delima dan PT. Bina Talenta, yang mempekerjakan kedua klien kami dengan sistem outsourching pada pekerjaan bersifat tetap, kontinyu, berkelanjutan dan berkesinambungan pada pokoknya melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan.

“Atas dasar itu lah sejak awal kami sangat optimis memenangkan perkara ini dan berharap dalam beberapa waktu ke depan dapat segera mengajukan eksekusi ke PN sehingga kedua klien kami mendapatkan hak-hak pesangon sesuai putusan MA RI,”jelas Daulat.

Dikatakan Daulat lagi bahwa sebelumnya, MA RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020,  juga telah memenangkan gugatan eks karyawan Alex Fedrico Napitu yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak total sebesar Rp 44.919.000, sekaligus mengoreksi Putusan PN Medan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon sebesar Rp 56.697.000,00.

“Selaku kuasa hukum Alex Fedrico Napitu, saya  menggugat PT. Bank Danamon, karena perusahaan ini juga dinilai telah melakukan praktek outsourching yang melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan serta melakukan PHK secara sewenang- wenang dan tidak sah secara hukum. Dalam perkara Alex Fedrico Napitu putusan MA RI telah dilaksanakan dengan sempurna,”Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH hadiri kegiatan Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di Lapangan USI
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri kegiatan Fe Art Fast VI Fun...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan...

Read more
Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB
KDRT

Personel Brimob Polda Sumut Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT, Lukai Tangan Istri Dengan Keris

26 Oktober 2025 | 18:51 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita