Media Online Jurnal X
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Daulat Sihombing, SH, MH Kuasa Hukum kedua eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang

Daulat Sihombing, SH, MH Kuasa Hukum kedua eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang

MA RI Menangkan Dua Eks Karyawan Melawan Bank Danamon

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 September 2021 | 19:52 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam Putusan Kasasi Nomor : 245 K/Pdt.Sus-PHI/2021, tertanggal 29 Maret 2021 yang baru diterima tanggal 28 September 2021, memenangkan tuntutan eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, yang menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak- hak pesangon karena dianggap telah melakukan PHK secara tidak sah dan sewenang- wenang.

Ini disampaikan Daulat Sihombing SH, MH selaku Kuasa Hukum kedua Eks Karyawan tersebut dalam siaran pers nya, Kamis (30/9/2021) sore.

Daulat mengatakan dalam pertimbangan putusan halaman 8, Hakim Judex Facti MA RI menyatakan putusan Judex Facti  Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah tepat dan benar karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti- bukti kedua belah pihak dan juga telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara, sehingga berdasarkan alasan tersebut maka MA RI memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera.

Dengan putusan tersebut, maka PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera yang berkedudukan di Medan, diwajibkan membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat I, Thomas Isaiah Panjaitan dan Penggugat II. Jon Hendri Manullang, sebagaimana telah diputuskan Hakim Judex Facti PN Medan Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018,  yakni kepada Penggugat I sebesar Rp 40.641.000 dan kepada Penggugat II sebesar Rp 40.641.000 sehingga totalnya keseluruhannya Rp 81.282.000.

“Adanya putusan itu Pihak Bank Danamon diwajibkan bayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada kedua klien kami,”kata Daulat.

Posisi Kasus

Lebih lanjut Daulat menjelaskan kedua penggugat adalah eks Karyawan Bank Danamon Cluster Kota Siantar masing–masing telah memiliki masa kerja 7 tahun lebih, namun diberhentikan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja.

Awalnya kedua eks karyawan ini melamar ke Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera namun setelah diterima lalu dialihkan menjadi status outsourching pada perusahaan vendor PT. Alih Daya Indonesia yang berkantor di Jakarta, kemudian dialihkan menjadi status outsourching pada PT. Merah Delima Indah Sentosa yang berkantor di Jakarta serta dialihkan lagi menjadi status outsourching pada PT. Bina Talenta yang berkantor di Tangerang, lalu di PHK dengan dalih habis kontrak.

Tindakan para tergugat masing–masing PT. Bank Danamon, PT. Alih Daya Indonesia, PT. Merah Delima dan PT. Bina Talenta, yang mempekerjakan kedua klien kami dengan sistem outsourching pada pekerjaan bersifat tetap, kontinyu, berkelanjutan dan berkesinambungan pada pokoknya melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan.

“Atas dasar itu lah sejak awal kami sangat optimis memenangkan perkara ini dan berharap dalam beberapa waktu ke depan dapat segera mengajukan eksekusi ke PN sehingga kedua klien kami mendapatkan hak-hak pesangon sesuai putusan MA RI,”jelas Daulat.

Dikatakan Daulat lagi bahwa sebelumnya, MA RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020,  juga telah memenangkan gugatan eks karyawan Alex Fedrico Napitu yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak total sebesar Rp 44.919.000, sekaligus mengoreksi Putusan PN Medan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon sebesar Rp 56.697.000,00.

“Selaku kuasa hukum Alex Fedrico Napitu, saya  menggugat PT. Bank Danamon, karena perusahaan ini juga dinilai telah melakukan praktek outsourching yang melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan serta melakukan PHK secara sewenang- wenang dan tidak sah secara hukum. Dalam perkara Alex Fedrico Napitu putusan MA RI telah dilaksanakan dengan sempurna,”Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Kerja Rani GBKP Runggun (Rg) Jalan Sisingamangaraja,
BERITA

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Jalan Sisingamangaraja

2 Agustus 2026 | 22:54 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Kerja...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi membuka Seminar Entrepreneurship bertajuk ‘Youth Today, Leader Tomorrow’.
BERITA

Fidelis Edy Suranta Sembiring Buka Seminar Entrepreneurship bertajuk ‘Youth Today, Leader Tomorrow’

2 Agustus 2026 | 22:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring...

Read more
Kares Bankom Bara Raya Siantar Simalungun M. Muklis Lubis SH dan pengurus saat berikan bansos kepada warga Korban Longsor di Jalan Sukadame
BERITA

Bankom Bara Raya Siantar Simalungun Berikan Bansos Kepada Warga Korban Longsor di Jalan Sukadame

2 Agustus 2026 | 18:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pengurus Bantuan komunikasi (Bankom) Bara Raya Sianțar Simalungun menunjukkan kepedulian dengan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga korban...

Read more
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Knalpot Brong
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Knalpot Brong

2 Agustus 2026 | 09:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsianar melaksanakan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi Tawuran, Geng motor, dan Knalpot...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif Tanpa Antrean Panjang

2 Agustus 2026 | 23:12 WIB
BERITA

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026

2 Agustus 2026 | 23:06 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Apreasi Langkah Tegas APH Razia Vape Narkoba di THM HW Helen’s Night Mart

2 Agustus 2026 | 23:03 WIB
BERITA

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Jalan Sisingamangaraja

2 Agustus 2026 | 22:54 WIB
BERITA

Fidelis Edy Suranta Sembiring Buka Seminar Entrepreneurship bertajuk ‘Youth Today, Leader Tomorrow’

2 Agustus 2026 | 22:48 WIB
BERITA

Raker DPRD Medan 2026, Ketua Wong Chun Sen Dorong Transformasi Fungsi Dewan Melalui Inovasi dan Digitalisasi

2 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Medan

Jadi Tempat Peredaran Vape Narkoba HW Helen’s Night Mart Disegel, Polisi Amankan Satu Pria dan Tiga Pengunjung Positif Narkoba

2 Agustus 2026 | 22:39 WIB
Kabupaten Simalungun

Mau Pulang ke Rumah Ortunya di Sibolga, Mahasiswa Medan Tiba Tiba Meninggal di Pintu Keluar Tol Sinaksak

2 Agustus 2026 | 22:33 WIB
BERITA

Bankom Bara Raya Siantar Simalungun Berikan Bansos Kepada Warga Korban Longsor di Jalan Sukadame

2 Agustus 2026 | 18:13 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Kota

2 Agustus 2026 | 09:38 WIB
Medan

4 Bulan Buron Pencuri Laptop di Dalam Gerbong Kereta Api Diringkus, Hasil Kejahatan Dijual di Pasar Sambu

2 Agustus 2026 | 09:33 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Knalpot Brong

2 Agustus 2026 | 09:24 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep