Media Online Jurnal X
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Daulat Sihombing SH, MH

Daulat Sihombing SH, MH

PN Medan Panggil Dirut PD PAUS Siantar Untuk Eksekusi Perkara PHK 15 Eks Karyawan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Oktober 2021 | 12:03 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui Surat Nomor : W2.U1/20342/Hk.02/IX/2021, tanggal 28 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua PN Siantar memanggil Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Siantar agar menghadap Ketua PN Medan pada tanggal 14 Oktober 2021 mendatang untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, dalam perkara antara eks Karyawan PD. PAUS atas nama Asi Yanri Sinaga dkk yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan Daulat Sihombing SH, MH selaku Kuasa Hukum Ke 15 Eks Karyawan PD PAUS Kota Siantar dalam siaran pers nya, Senin (4/10/2021) pagi.

Daulat mengatakan ke 15 Eks Karyawan PD PAUS Siantar itu selaku Penggugat/Pemohon Kasasi dan Dirut PD PAUS Siantar selaku Tergugat/Termohon Kasasi. Ke 15 eks karyawan PD. PAUS yang korban PHK sewenang- wenang tersebut, masing – masing Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah, dan Redikson Wibowo Nainggolan.

Panggilan yang disampaikan melalui Ketua PN Siantar tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya melalui Risalah Panggilan aanmaning Nomor : 65/X/2021/228/Pdt.Sus-PHI/2017/ PN Mdn, tanggal 9 September 2021.

“Dirut PD. PAUS Siantar telah dipanggil untuk pertama kali, namun yang bersangkutan tidak atau belum hadir. Jadi Surat itu panggilan kedua,”katanya.

Dijelaskan Daulat, sebagaimana diketahui, MA RI dalam Putusan Nomor : 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, telah mengoreksi Putusan PN Medan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn yang menolak gugatan Penggugat dan menghukum Dirut PD. PAUS Siantar untuk membayarkan hak-hak ke 15 eks karyawan PD. PAUS yang di PHK secara tidak sah total sebesar Rp 655.546.080 yang meliputi pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti, dan pengembalian biaya bintalfisdis.

Perkara gugatan PD. PAUS bergulir sejak tahun 2017 namun baru mendapat putusan incracht tahun 2019. Bermula dari pengangkatan Para Penggugat sebagai karyawan PD. PAUS melalui sistem rekrutmen tertutup yang diwarnai dengan skandal “pungli” antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang. Setelah Para Penggugat mulai bekerja akhir tahun 2015 dan mendapat gaji 4- 5 bulan berjalan, tapi beberapa bulan berikutnya Penggugat tidak lagi mendapat pembayaran gaji tanpa alasan yang jelas.

“Lalu ketika Para Penggugat ini mempertanyakan gajinya, justru Dirut PD. PAUS Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang kini status tahanan dalam perkara korupsi yang sedang diadili di PN Medan, melakukan PHK terhadap Para Penggugat tanpa alasan yang jelas,”jelas Daulat Sihombing.

Dirut Harus Bertanggungjawab

Daulat berharap, Dirut PD. PAUS Siantar Benhart Hutabarat secara “gentle” bertanggungjawab untuk membayarkan hak- hak Penggugat sebagaimana telah diputuskan secara incrach oleh MARI. “Jangan ketika mencalonkan diri menjadi Direksi menyatakan siap pak Wali, giliran setelah jadi Dirut “oh itu” bukan tanggungjawab saya,”ujar Daulat menyindir.

Apalagi nilainya menurut Daulat tidak terlalu signifikan, hanya Rp. 655.546.080. “Memalukan, jika sekelas Dirut tak mampu membayarnya. Resikonya, selain jabatan Dirut menjadi abal- abal, perusahaan pun dapat digiring ke PKPU atau difailitkan,” Pungkas Advokat yang juga aktivis buruh seja era orde baru ini.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Polisi menangkap KT yang menikam AJS alias D hingga tewas di Plaza Kabanjahe. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Tikam Seorang Pria di Plaza Kabanjahe, Lansia Asal Samosir Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi

1 Agustus 2026 | 23:11 WIB

KARO II Polisi menangkap seorang pria berinsial KT (60) tecatat warga Desa Sebulan, Kabupaten Samosir yang menikam AJS alias D...

Read more
Polisi membongkar praktik peredaran sabu di sebuahwarnet Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
Medan

Warnet di Medan Selayang Jadi Area Jual Beli Narkoba Digerebek Polisi, Modus Sabu Disimpan di Botol Hitam

1 Agustus 2026 | 22:46 WIB

MEDAN II Polisi membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan sebuah warung internet (warnet) sebagai lokasi transaksi di Jalan...

Read more
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol Cegah Balap Liar dan Begal
BERITA

Malam Minggu Aman, Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol Cegah Balap Liar dan Begal

1 Agustus 2026 | 22:25 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun kembali menggelar kegiatan Patroli, Pengaturan, dan Blue Light Patrol (BLP) guna...

Read more
Terduga penipuan modus menukar gelang emas asli menggunakan gelang emas imitasi yang bereaksi di Toko Ratu Mas Pasar Petisah diamankan Bhabinkamtibmas Kelurahan Petisah Tengah, Aiptu Irwan Silitonga. (Foto Ist)
Medan

Bereaksi di Pasar Petisah, Pelaku Penipuan Modus Tukar Gelang Emas Ditangkap Pedagang dan Diserahkan Kepada Polisi

1 Agustus 2026 | 22:10 WIB

MEDAN II Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menukar gelang emas asli menggunakan gelang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Tikam Seorang Pria di Plaza Kabanjahe, Lansia Asal Samosir Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi

1 Agustus 2026 | 23:11 WIB
Medan

Warnet di Medan Selayang Jadi Area Jual Beli Narkoba Digerebek Polisi, Modus Sabu Disimpan di Botol Hitam

1 Agustus 2026 | 22:46 WIB
BERITA

Malam Minggu Aman, Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol Cegah Balap Liar dan Begal

1 Agustus 2026 | 22:25 WIB
Medan

Bereaksi di Pasar Petisah, Pelaku Penipuan Modus Tukar Gelang Emas Ditangkap Pedagang dan Diserahkan Kepada Polisi

1 Agustus 2026 | 22:10 WIB
BERITA

Happy Oikumenis Daely Buka Lomba Cipta Lagu Rohani Guru dan Siswa Kristen MPK Wilayah 1 Sumut.- Aceh

1 Agustus 2026 | 20:52 WIB
BERITA

Wadanki 3/B Sat Brimob Pimpin Latihan Paskibraka Kota Tanjungbalai

1 Agustus 2026 | 20:39 WIB
BERITA

Agus Setiawan Minta Walikota Medan Segera Evaluasi Surat Satpol PP yang Peringatkan PKL Seputaran Jalan Semarang

1 Agustus 2026 | 20:32 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Dampingi Petani Binaan jual jagung ke Bulog Cabang Pematangsiantar

1 Agustus 2026 | 17:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga Korban Longsor di Perum Guru Gang Narasaon

1 Agustus 2026 | 17:08 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Problem Solving Masalah Warga Kompleks Perumahan Pondok Indah

1 Agustus 2026 | 17:05 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Berikan Bansos kepada Warga Korban Bencana Alam 

1 Agustus 2026 | 14:27 WIB
Medan

Lakukan Penipuan Proyek Fiktif, Sekdis Dinas Peternakan Labuhanbatu Meringkuk di Penjara

1 Agustus 2026 | 14:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep