MEDAN
Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui Surat Nomor : W2.U1/20342/Hk.02/IX/2021, tanggal 28 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua PN Siantar memanggil Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Siantar agar menghadap Ketua PN Medan pada tanggal 14 Oktober 2021 mendatang untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, dalam perkara antara eks Karyawan PD. PAUS atas nama Asi Yanri Sinaga dkk yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini disampaikan Daulat Sihombing SH, MH selaku Kuasa Hukum Ke 15 Eks Karyawan PD PAUS Kota Siantar dalam siaran pers nya, Senin (4/10/2021) pagi.
Daulat mengatakan ke 15 Eks Karyawan PD PAUS Siantar itu selaku Penggugat/Pemohon Kasasi dan Dirut PD PAUS Siantar selaku Tergugat/Termohon Kasasi. Ke 15 eks karyawan PD. PAUS yang korban PHK sewenang- wenang tersebut, masing – masing Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah, dan Redikson Wibowo Nainggolan.
Panggilan yang disampaikan melalui Ketua PN Siantar tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya melalui Risalah Panggilan aanmaning Nomor : 65/X/2021/228/Pdt.Sus-PHI/2017/ PN Mdn, tanggal 9 September 2021.
“Dirut PD. PAUS Siantar telah dipanggil untuk pertama kali, namun yang bersangkutan tidak atau belum hadir. Jadi Surat itu panggilan kedua,”katanya.
Dijelaskan Daulat, sebagaimana diketahui, MA RI dalam Putusan Nomor : 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, telah mengoreksi Putusan PN Medan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn yang menolak gugatan Penggugat dan menghukum Dirut PD. PAUS Siantar untuk membayarkan hak-hak ke 15 eks karyawan PD. PAUS yang di PHK secara tidak sah total sebesar Rp 655.546.080 yang meliputi pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti, dan pengembalian biaya bintalfisdis.
Perkara gugatan PD. PAUS bergulir sejak tahun 2017 namun baru mendapat putusan incracht tahun 2019. Bermula dari pengangkatan Para Penggugat sebagai karyawan PD. PAUS melalui sistem rekrutmen tertutup yang diwarnai dengan skandal “pungli” antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang. Setelah Para Penggugat mulai bekerja akhir tahun 2015 dan mendapat gaji 4- 5 bulan berjalan, tapi beberapa bulan berikutnya Penggugat tidak lagi mendapat pembayaran gaji tanpa alasan yang jelas.
“Lalu ketika Para Penggugat ini mempertanyakan gajinya, justru Dirut PD. PAUS Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang kini status tahanan dalam perkara korupsi yang sedang diadili di PN Medan, melakukan PHK terhadap Para Penggugat tanpa alasan yang jelas,”jelas Daulat Sihombing.
Dirut Harus Bertanggungjawab
Daulat berharap, Dirut PD. PAUS Siantar Benhart Hutabarat secara “gentle” bertanggungjawab untuk membayarkan hak- hak Penggugat sebagaimana telah diputuskan secara incrach oleh MARI. “Jangan ketika mencalonkan diri menjadi Direksi menyatakan siap pak Wali, giliran setelah jadi Dirut “oh itu” bukan tanggungjawab saya,”ujar Daulat menyindir.
Apalagi nilainya menurut Daulat tidak terlalu signifikan, hanya Rp. 655.546.080. “Memalukan, jika sekelas Dirut tak mampu membayarnya. Resikonya, selain jabatan Dirut menjadi abal- abal, perusahaan pun dapat digiring ke PKPU atau difailitkan,” Pungkas Advokat yang juga aktivis buruh seja era orde baru ini.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






