TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus Pelaku Penggelapan sepedamotor (Septor) milik Purnawirawan, Kamal (56) warga Jalan HM Nur Link IV Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (5/10/2021).
Pelaku itu berinisial SA alias Yan (34) warga Jalan Kamboja Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai atau Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tulanh Raso Kota Tanjung Balai,
Penangkapan Pelaku Yan didasari Laporan Pengaduan Kamal dengan Laporan Polisi Nomor : LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 5 Oktober 2021.
Pada hari Sabtu (1/5/2020) sore sekira pukul 17.00 wib korban (Kamal-red) bersama teman-temannya berada di sebuah Doorsemer Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai kemudian didatangi Pelaku Yan dan meminjam Septornya jenis Honda SCOOPY BK 3158 QAE warna biru putih dengan alasan untuk menjumpai anaknya di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tulang Raso Kota Tanjung Balai.
Merasa sudah kenal korban mempinjamkan Septornya itu. Akan tetapi setelah ditunggu-tunggu sekira empat hari, pelaku Yan tak kunjung datang mengembalikan Septor nya itu sehingga Selasa (5/10/2021) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar
Setelah dilakukan penyelidikan, sore harinya pukul 18.00 WIB Kapolsek Datuk Bandar IPTU R Sinaga memperintahkan Kanit Reskrim IPTU K Sitepu berhasil meringkus Pelaku Yan di Rumah Uaknya yang terletak di Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramat Kuba Kec Seitualang Raso Kota Tanjung Balai.
“Pelaku SA alias Yan sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Pungkas Kapolsek Datuk Bandar IPTU R Sinaga.
Penulis : Tim Fauziah
Editor : Freddy Siahaan






