SIANTAR
Tim Satgas Covid 19 Kota Siantar yang meliputi personil Polres Siantar, Satpol PP dan TNI AD melaksanakan razia Operasi Yustisi disejumlah Cafe dan Resto, Sabtu (9/10/2021) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Diantara Cafe dan Resto yang didatangi yakni Caffe Kisah Kita, Vonna Coffe, Coffe Gamblang, dan Caffe Safna Dewi di Tanjung Pinggir. Kaurbin Operasional (KBO) Sat Reskrim IPTU Sutari SH dan Kabid Trantibum Satpol PP Mangaraja Tua Nababan yang memimpin razia itu menghimbau untuk mematuhi Protokol Kesehatan.
Tidak itu saja, Tim Satgas Covid 19 juga membubarkan para pengunjung yang berkerumun di Cafe dan Resto yang masih buka atau beroperasi melewati batas waktu ditentukan Pemerintah dalam PPKM Level 2 kemudian menyuruh pemilik yang masih menutup usaha nya.
Bila ditemukan masih ada para pemilik yang masih melanggar peraturan dengan membuka usahanya melewati batas waktu pukul 22.00 WIB yang telah ditemukan maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan.
“Operasi yustisi ini menindaklanjuti Surat Instruksi Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Edi Rahmayadi Nomor 188.54/15/inst/2021. Yaitu tentang PPKM berbasis Mikro,”Pungkas Kabid Trantibum Satpol PP, Mangaraja Tua Nababan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






