TANJUNG BALAI
Ade Irawan Manurung (20) warga Jalan DTM Abdullah KelurahanTanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tak berkutik diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dari rumah pacarnya akibat perbuatannya nekat menganiaya Aldi Fauzi Sitorus (20) warga Jalan Yos Sudarso Lk. V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (14/10/2021) sore sekira pukul 15:30 Wib.
Penganiayaan itu terjadi hari Rabu (13/8/2021) malam sekira Pukul 22.00 Wib di Jalan Jend Sudirman KM.3 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan cara Pelaku Ade Manurung memukulkan kunci sepedamotor kebagian kening dan belakang telinga sebelah kiri korban sehingga mengalami luka dan berdarah.
Tidak terima dianiaya, malam itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi No : LP/B/228/VIII/SPKT/POLRES T.BALAI/POLDA SUMUT. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (14/10/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib Ps Kanit Idik I Sat Reskrim AIPTU ZE Nasution menerima informasi Pelaku Ade Manurung dirumah pacarnya yang terletak di Jalan Lingkar Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Adanya informasi itu, Ps Kanit Idik I bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan seore harinya sekira pukul 15.30 Wib behasil meringkus Pelaku Ade Manurung dari rumah pacarnya itu. Saat itu Pelaku Ade Manurung mengaku telah menganiaya korban sehingga Pelaku Ade Manurung diboyong ke Ruangan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Ade Irawan Manurung sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





