SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Rahma Hayati Sinaga SH yang dihunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka pemilik narkotika jenis shabu Zein Herry alias Izen (47) beralamat ganda di jalan Tanah Jawa Gang Puri dan jalan Wahidin Gang Semangka Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar beserta barang bukti dari penyidik Polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/10/2021).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu atau istilah P22 dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau istilah P21.
“Benar, kita sudah menerima pelimpahan tersangka Zein Herry alias Izen dan barang bukti dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut tadi siang,”ujar Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede SH didampingi Kasi Pidum Edy S Tarigan SH, MH kepada wartawan, di ruang kerjanya pada sore harinya.
Rendra menambahkan setelah dilakukan Rapid test covid 19, tersangka langsung antarkan petugas Pengawal Tahanan (Walta) unuk ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar jalan Asahan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka Izen dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang menjadi perantara, menyimpan, menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman,”kata Rendra Yoki Pardede SH.
Sementara itu Kasi Pidum, Edy Tarigan SH, MH menambahkan sesuai kronologis penangkapan terhadap tersangka Izen berawal dari informasi yang menyebutkan tersangka Izen sering menjual narkotika. Polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus Izen di jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, hari Selasa (10/9/2021) sekira pukul 12.15 wib siang.
Dari Izen ditemukan barang bukti 1 klip shabu seberat 0,4 gram (netto) dari dalam kotak rokok merk Dunhill. Diinterogasi, Izen mengaku membeli shabu itu seharga Rp.250 ribu dari Rehan. “Jadi berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar untuk disidangkan,”pungkas Edy Tarigan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






