SIANTAR
Dian (49) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis Shabu di Kampung Karo tepatnya Jalan Gunung Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Sabtu (23/10/20219 sore sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menjual Shabu di Jalan Gunung Pusuk Buhit. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki-laki itu bernama Dian warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Lalu Sabtu (23/10/20219 sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal berhasil meringkus Dian didepan warung Jalan Gunung Pusuk Buhit dan ditemukan barang bukti 9 paket di duga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,43 gram, 2 buah Hp serta dompet berisi uang sebanyak Rp 760.000.
Diinterogasi Dian mengaku Shabu itu miliknya sehingga Dian dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Dian dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






