TANJUNG BALAI
Satu unit rumah dijadikan Home Industri obat terlarang jenis pil ekstasi atau inex di Jalan Palem Lk. III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai digerebek Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Senin (8/11/2021) dini hari.
Dua orang pria diringkus masing-masing berinisial RDABSIM alias Raja (24) warga Jalan H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan AA alias Nyamuk (28) warga Jalan Palem Lk. III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK dikonfirmasi wartawan menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya laki-laki penjual ekstasi. Kasat Narkoba membuat strategi salah satu personil menyamar menjadi pembeli atau Undercover Buy. Dimana personil itu membuat perjanjian pesanan 30 butir pil ekstasi.
Selanjutnya Minggu (7/11/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 wib personil itu pun sepakat bertemu dengan seorang laki-laki diduga penjual ekstasi itu di Jalan HM.Nur Gang Suka Damai Lk. II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Setelah bertemu, personil menyamar itu langsung meringkus seorang laki-laki diketahui berinisial RDABSIM alias Raja dengan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp 600 ribu, 1 unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam, 2 lembar plastik warna kuning diduga berisi jenis pil yang dijatuhkan pelaku Raja.
Diinterogasi, Pelaku Raja mengaku mendapat inex itu dari Pelaku AA alias Nyamuk. Mendengar itu Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan tepat Senin (8/11/2021) dini hari pukul 01.00 WIB Pelaku Nyamuk diringkus di Jalan DTM Abdullah Pasar Batu Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Lalu Kasat Narkoba melakukan pengembangan ke rumah Pelaku Nyamuk di Jalan Palem Lk. III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai yang diduga Home Industri Pil Inex.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah itu disaksikan isteri Pelaku Nyamuk dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat lalu ditemukan barang bukti 1 set alat giling warna putih berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 buah lempengan besi bentuk segi 4, 2 buah besi bentuk lingkaran, 1 buah besi bentuk T dengan cetakan angka S, 1 buah martil besi, 1 lembar kertas dilapisi aluminium foil, 2 buah pipet plastik transparan.
Kemudian 1 buah besi ukuran kecil, 1 buah sendok warna biru, 1 buah papan alat tulis dilapisi kertas, 6 dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat, 3 dus plastik ulip transparan keadaan tidak berisi, 1 lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 lembar Karpet kulit warna hitam serta 1 Kotak kardus.
“Kedua Pelaku, RDABSIM alias Raja dan AA alias Nyamuk sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





