TANJUNG BALAI
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Dua orang pemilik narkotika jenis Shabu dengan berat kotor atau bruto 204,38 Gram masing-masing berinisial MG alias Rikson (41) Honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) warga Jalan DTM Abdullah Gg. Intan Lk. III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Sum (53) BHL warga Jalan Suasa Lk. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kedua pelaku diringkus di rumah Pelaku MG Rikson, Senin (8/11/2021) dini hari sekira pukul 01.10 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa dirumah Pelaku Rikson ada transaksi Shabu Jalan DTM Abdullah Gg. Intan Lk. III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (8/11/2021) dini hari sekira pukul 01.10 WIB Kaurbin Ops (KBO) Sat Narkoba bersama kanit I dan Kanit II menggerebek rumah itu dan meringkus kedua pelaku.
Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah itu disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) dan mengamankan barang bukti shabu dengan berat kotor atau bruto 204,38 gram dengan rincian 1 bungkus plastik transparan diduga shabu bruto 99,95 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi shabu bruto 52,28 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga shabu bruto 52,15 gram, 2 unit timbangan digital, 1 unit HP jenis Android Merk Oppo, 1 unit HP Merk Nokia.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut sehingga kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua Pelaku, MG alias Rikson dan Sum sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika anacaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





