Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS

Jaksa Selamat Riady Damanik SH Ditegur Hakim dan Buat Saksi Korban Menangis

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 November 2021 | 23:11 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

SIANTAR

Sidang perkara penipuan dan penggelapan berupa bisnis usaha Trading saham kembali di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/11/2021) siang.

Agenda sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH itu mendengarkan keterangan saksi korban Ferry SP Sinamo dan lima saksi lainnya.

Setelah saksi korban dikenal salah satu anggota DPRD Kota Siantar itu menceritakan awal permasalahan tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH mengajukan pertanyaaan kepada saksi korban.

Hakim Rahmad Hasibuan langsung menegur Jaksa akrab dipanggil Selamat Damanik itu karena Hakim belum memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk mengajukan pertanyaaan. “Sabar duluh bapak, saya duluh yang bertanya,”kata Hakim Rahmad.

Begitupun Jaksa Selamat Damanik bukan nya malu dan diam melainkan ketawa. “Siap…Siap,”ujar Jaksa Selamat Damanik diketahui Jaksa Fungsional paling Senior di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar itu sambil tertawa kecil.

Tidak itu saja, Jaksa Selamat Damanik membuat saksi korban menangis karena merasa kesal dan tidak terima sudah Didiskriminalisasi. Dimana Jaksa Selamat Damanik dalam dakwaan nya menyatakan terdakwa Kristofer Simanjuntak bersama-sama dengan saksikan Ferry SP Sinamo (yang akan diajukan penuntutannya secara terpisah).

Dari kata-kata tersebut Jaksa Selamat Damanik terkesan juga akan menjadikan saksi korban terlibat dalam perkara tersebut. Padahal saksi korban merupakan pelapor perkara tersebut. “Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Izinkan saya menyerahkan surat keberatan saya atas dakwaan itu. Saya sudah Didiskriminalisasi, saya sudah tidak percaya lagi dengan Jaksa Selamat Riady Damanik ini,”Kata saksi Korban Ferry sembari menangis sebagai ungkapan kekesalan dan kekecewaannya.

Namun permohonan saksi korban itu ditolak Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan karena sesuai hukum acara pidana tidak diperbolehkan saksi korban membuat keberatan terhadap dakwaan, akan tetapi penasihat hukum terdakwa sudah mengajukannya dan memeriksa dalam pokok perkara.

Mendengar itu saksi korban tidak dapat berbuat apa-apa dan kembali menjelaskan permasalahan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara terdakwa.

Merasa percaya terhadap terdakwa yang merupakan menantunya sendiri membuat saksi korban menanam saham dengan cara menitipkan modal pada bulan Mei 2017 sebesar Rp 1 Miliar dan bulan Juni 2017 saksi korban menerima keuntungan sebesar 12% atau Rp 120 juta per bulannya hingga bulan November 2017.

Bisnis trading saham itu berjalan mulus membuat keluarga dan kerabat bergabung sehingga bulan April 2018 keluarga dan kerabat sebanyak 126 orang memberikan modal melalui transfer rekening saksi korban kemudian modal itu disetorkan ke rekening bank mandiri milik terdakwa untuk dikelola dengan membuat kesepakatan.

Jumlah Jumlah uang keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban sebesar 10 % dari modal yang disetorkan kepada terdakwa sejak tahun 2018 adalah sebesar Rp. 56.294.250.000 dan dari keuntungan tersebut telah disetor saksi korban sebesar 5 % kepada para nasabah sejak tanggal 4 Mei 2018 hingga tanggal 11 Juni 2020 sebesar Rp.28.619.434.000.

Namun sejak bulan Desember 2020 terdakwa tidak ada lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban sebesar 10 % dari modal yang disetorkan kepada terdakwa dan saksi korban juga tidak ada memberikan keuntungan kepada kerabat dan saudaranya sebesar 5 % dan setiap ditagih terdakwa membuat suatu kejadian rekayasa yang seolah olah telah dihipnotis orang sehingga terdakwa mengatakan telah mengalami tindak pidana Pencurian dan Hipnotis yang mengakibatkan terdakwa telah kehilangan uang senilai Rp. 200 Milyar. namun ternyata laporan dari terdakwa tersebut adalah tidak benar.

Uang sebagai modal usaha trading saham yang dipergunakan terdakwa di PT. RHB Sekuritas Indonesia hanya lebih kurang Rp 2 Milyar saja dan uang yang selebihnya terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya misalnya biaya hidup, kontrak rumah dan berpoyah-poyah, serta uang tersebut juga terdakwa pergunakan untuk memberikan keuntungan kepada Ferry SP. Sinamo sebanyak 10% sampai 12%.

Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari saksi korban menggunakan uang sebanyak Rp.63.865.000,000 untuk kepentingan pribadinya tersebut, sehingga bulan Mei tahun 2021 saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Siantar karena akibat kejadian itu saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 63.865.000.000 dengan perincian uang pribadi saksi korban sebanyak Rp.7.150.000.000 dan uang kerabat serta keluarga saksi korban yang menyetor kepada saksi korban untuk modal usaha trading saham sebanyak Rp 56.715.000.000.

Usai mendengar keterangan saksi korban, Majelis Hakim memeriksa keterangan saksi lainnya yang merupakan keluarga dan kerabat saksi korban yakni Horizon br Damanik, Pdt Job Purba, Pdt Timotius Situmorang dan Ade Rahmad Sah serta terakhir Carles Frangki Hamonangan Sihombing dari pihak Lessing.

Usai mendengar keterangan saksi saksi lainnya itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan juga agenda keterangan saksi saksi lainnya.

Sementara itu dalam persidangan tersebut Terdakwa Kristofer Simanjuntak didampingi Penasehat Hukum Eljones Simanjuntak SH.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share104Tweet65SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more
Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH bersama piket Bhabinkamtibmas sampaikan himbauan kamtibmas di Koktong Jalan Cipto
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Respon keluhan warga di media sosial (Medsos), Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu...

Read more
Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep