TEBING TINGGI
AOM (19) karyawan koperasi atau Parkoperasi warga Desa Dame Kecamatan Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hanya bisa dijebloskan di penjara Polres Tebing Tinggi akibat perbuatannya mencabuli seorang gadis sebut saja bernama Cinta (19) warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, Rabu (17/11/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi IPTU Agus dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021) menangatakan penangkapan Pelaku AOM itu atas adaya laporan pengaduan orangtua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 763 / XI/ 2021 / SPKT / Polres Tebingtinggi tanggal 2 November 2021.
Agus menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook (FB) pada bulan Desember 2020. Setelah saling bertukaran nomor handphone (Hp) dan chantingan, pelaku dan korban pun bertemu pada bulan April 2021 dan menjalin hubungan pacaran.
Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 2 Agustus 2021 pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim sebagaimana layakanya dengan cara berbagai bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab kepada korban. Merasa sudah percaya korban pun pasrah bersetubuh dengan pelaku bahkan perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali dan terakhir kali pada Senin (18/10/2021) dini hari sekira pukul 01.00 wib di kos kosan milik pelaku.
Namun pada tanggal 2 November 2021 perbuatan bejat itu diketahui orangtua korban sehingga menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, tepat hari Rabu (17/11/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim meringus Pelaku dari tempat kerjaannya di kota Kisaran, Kabupaten Asahan kemudian dijebloskan ke penjara Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku AOM sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 293 KUHPidana,”Pungkas IPTU Agus.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan