PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Timbang Galung AIPTU Deddy Syam selesaikan selisih paham warga Jalan Silimakuta Belakang dengan mediasi, pada Selasa (30/6/2026) siang sekira pukul : 11.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH dalam laporannya bahwa mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Timbang Galung, Jalan Menambin Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dalam Mediasi tersebut Bhabinkamtibmas bersama Lurah Timbang Galung Syafrizal Hasibuan SE, Bhabinsa Sertu Hadan Rahmud dan Kepling 1 Richard Junaidi Harahap
Warga yang selisih paham antar keluarga tersebut yakni pihak I inisial DLselaku pupu dan Pihak II inisial AL selaku keponakan.
Seelah dilakuan mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan selisih paham tersebut secara kekeluargaan dengan kesepakatan yakni tidak parkir Mobil di sepanjang Jalan rumah bapak Jalil, melakukan perawatan jalan bersama dan menembok ulang pembatas jalan setinggi 1 batu.
“Selama kegiatan mediasi tersebut berjalan lancar dan situasi aman terkendali,” Pungkas IPTU Raja. (JX)






