SIANTAR
Diduga Pengacara atau Kuasa Hukumnya tidak membuat Memori Kasasi, Jaka Hidayat anak pengusaha bengkel yang merupakan terpidana kasus penggelapan mobil dengan rasa kecewa dan pasrah menyerahkan diri dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Jumat (3/12/2021) siang sekira pukul 14.30 WIB
Terpidana Jaka Hidayat menyerahkan diri tanpa didampingi Pengacara atau Kuasa Hukum nya melainkan isteri, orangtua dan perwakilan keluarga nya saja. Selanjutnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja SH melengkapi administrasi, sore harinya sekira pukul 15.15 Wib Terpidana Jaka Hidayat diantarkan salah satu pegawai Kejari Siantar, Muh. Muchlis Lubis ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.
Dimana Terpidana Jaksa Hidayat akan menjalani masa tahanan selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya sebagaimana putusan tingkat banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Terpidana Jaka Hidayat dilaporkan menggelapkan mobil rental jenis Daihatsu Luxio Nopol BK 1224 WR oleh Saksi Korban Asnimar A boru Chaniago pada tahun 2019. Sekitar dua tahun proses penyidikan baik dari Pihak Sat Reskrim Polres Siantar, Kejari Siantar hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar Terpidana Jaka Hidayat berstatus tahanan kota
Pada tanggal 23 Agustus 2021 Terpidana Jaka Hidayat diputus hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH dan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 372 KUHPidana.
Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja SH mengajukan banding karena putusan hukuman Terpidana Jaka Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman Terpidana Jaka Hidayat selama 3 tahun penjara. Pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan putusan banding nomor : 1400/Pid/2021/PT MDN memutuskan terpidana Jaka Hidayat hukuman selama 3 tahun penjara dan membuktikan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua atau istilahnya mengkuatkan tuntutan hukuman JPU.
Menanggapi putusan PT Medan, Penasehat Hukum Terpidana Jaka Hidayat mengajukan upaya hukum Kasasi. Namun hingga batas waktu 14 hari penyerahan memori kasasi, ternyata Pengacara Terpidana Jaka Hidayat sama sekali tidak menyerakan berkas Memori Kasasi atau tidak memenuhi syarat formil Kasasi sehingga putusan banding Hakim PT Medan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Menerima salinan putusan banding Hakim PT Medan, Kajari Siantar melalui JPU Ester Lauren Putri Harianja SH mengirimkan surat pemanggilan kepada Terpidana Jaka Hidayat untuk datang ke Kantor Kejari Siantar dalam rangka eksekusi, kemudian tepat hari Jumat (3/12/2021) siang sekira pukul 14.30 WIB kemarin Terpidana Jaka Hidayat SH didampingi isteri, orangtua dan pewakilan keluarga nya menyerahkan diri dieksekusi Kejari Siantar.
“Benar si Jaka Hidayat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Siantar, bahkan Isteri dan orangtuanya ikut langsung menyerahkan. Informasi nya akibat Pengacara si Jaka Hidayat tidak membuat Memori Kasasi. Sedih lah kayak gini hasilnya,”kata salah satu kerabat terpidana Jaka Hidayat yang tidak mau disebutkan namanya itu dengan nada suara kecewa dan kesal saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021) siang.
Sementara itu Kajari Siantar melalui Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede SH, MH membenarkan pihaknya telah eksekusi terpidana Jaka Hidayat tersebut dan juga sudah mengantarkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani putusan hukumannya.
“Si Jaka Hidayat itu sportif dengan datang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Siantar. Jadi Jaka Hidayat sedang menjalani hukumannya,”ujar Kasi intel akrab dipanggil Renda itu singkat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






