Media Online Jurnal X
Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Terpidana Jaka Hidayat yang menyerahkan diri di eksekusi Kejari Siantar

Terpidana Jaka Hidayat yang menyerahkan diri di eksekusi Kejari Siantar

Anak Pengusaha Bengkel Menyerahkan Diri Dieksekusi Kejari Siantar, Diduga Pengacara Tak Buat Memori Kasasi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 Desember 2021 | 22:08 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Diduga Pengacara atau Kuasa Hukumnya tidak membuat Memori Kasasi, Jaka Hidayat anak pengusaha bengkel yang merupakan terpidana kasus penggelapan mobil dengan rasa kecewa dan pasrah menyerahkan diri dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Jumat (3/12/2021) siang sekira pukul 14.30 WIB

Terpidana Jaka Hidayat menyerahkan diri tanpa didampingi Pengacara atau Kuasa Hukum nya melainkan isteri, orangtua dan perwakilan keluarga nya saja. Selanjutnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja SH melengkapi administrasi, sore harinya sekira pukul 15.15 Wib Terpidana Jaka Hidayat diantarkan salah satu pegawai Kejari Siantar, Muh. Muchlis Lubis ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.

Dimana Terpidana Jaksa Hidayat akan menjalani masa tahanan selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya sebagaimana putusan tingkat banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Terpidana Jaka Hidayat dilaporkan menggelapkan mobil rental jenis Daihatsu Luxio Nopol BK 1224 WR oleh Saksi Korban Asnimar A boru Chaniago pada tahun 2019. Sekitar dua tahun proses penyidikan baik dari Pihak Sat Reskrim Polres Siantar, Kejari Siantar hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar Terpidana Jaka Hidayat berstatus tahanan kota

Pada tanggal 23 Agustus 2021 Terpidana Jaka Hidayat diputus hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH dan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 372 KUHPidana.

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja SH mengajukan banding karena putusan hukuman Terpidana Jaka Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman Terpidana Jaka Hidayat selama 3 tahun penjara. Pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan putusan banding nomor : 1400/Pid/2021/PT MDN memutuskan terpidana Jaka Hidayat hukuman selama 3 tahun penjara dan membuktikan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua atau istilahnya mengkuatkan tuntutan hukuman JPU.

Menanggapi putusan PT Medan, Penasehat Hukum Terpidana Jaka Hidayat mengajukan upaya hukum Kasasi. Namun hingga batas waktu 14 hari penyerahan memori kasasi, ternyata Pengacara Terpidana Jaka Hidayat sama sekali tidak menyerakan berkas Memori Kasasi atau tidak memenuhi syarat formil Kasasi sehingga putusan banding Hakim PT Medan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Menerima salinan putusan banding Hakim PT Medan, Kajari Siantar melalui JPU Ester Lauren Putri Harianja SH mengirimkan surat pemanggilan kepada Terpidana Jaka Hidayat untuk datang ke Kantor Kejari Siantar dalam rangka eksekusi, kemudian tepat hari Jumat (3/12/2021) siang sekira pukul 14.30 WIB kemarin Terpidana Jaka Hidayat SH didampingi isteri, orangtua dan pewakilan keluarga nya menyerahkan diri dieksekusi Kejari Siantar.

“Benar si Jaka Hidayat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Siantar, bahkan Isteri dan orangtuanya ikut langsung menyerahkan. Informasi nya akibat Pengacara si Jaka Hidayat tidak membuat Memori Kasasi. Sedih lah kayak gini hasilnya,”kata salah satu kerabat terpidana Jaka Hidayat yang tidak mau disebutkan namanya itu dengan nada suara kecewa dan kesal saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021) siang.

Sementara itu Kajari Siantar melalui Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede SH, MH membenarkan pihaknya telah eksekusi terpidana Jaka Hidayat tersebut dan juga sudah mengantarkan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani putusan hukumannya.

“Si Jaka Hidayat itu sportif dengan datang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Siantar. Jadi Jaka Hidayat sedang menjalani hukumannya,”ujar Kasi intel akrab dipanggil Renda itu singkat.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share85Tweet53SendShare

Berita Terkait

Kedua pelaku, APM dan RKM beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Sabu di Nagori Tanjung Pasir

3 Agustus 2026 | 23:08 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H. M.H bersama Panit Reskrim IPDA...

Read more
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12
BERITA

Sekda Kota Pematangsianțar Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12

3 Agustus 2026 | 17:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian di Pasar Horas
Pematang Siantar

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian di Pasar Horas

3 Agustus 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjuti laporan Call Center (CC) 110, Polres Pematangsiantar respon cepat melakukan pengecekan TKP dugaan pencurian di Pasar Horas...

Read more
Piket Jaga, Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Seram Bawah
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Seram Bawah Dengan Problem Solving

3 Agustus 2026 | 10:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsianțar melalui Piket Jaga, Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Seram...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Hadiri Rapat Persiapan HUT ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026

3 Agustus 2026 | 23:39 WIB
Kabupaten Simalungun

Buron Sekitar 7 Bulan, Polsek Bandar Huluan Ringkus Embang Curi Puluhan Botol Oli di Bosar Maligas

3 Agustus 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Raih Predikat WBK dan Pelayanan Prima, Kapolres Simalungun Ingatkan Personel Tingkatkan Kinerja dan Jauhi Narkoba

3 Agustus 2026 | 23:15 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Sabu di Nagori Tanjung Pasir

3 Agustus 2026 | 23:08 WIB
BERITA

Mantan isteri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Ini Kronologis Polda Sumut

3 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Curanmor

Polsek Dolok Batu Nanggar Ringkus Abang Adik Curi Sepedamotor Sembunyi Dibelakang Rumah Neneknya

3 Agustus 2026 | 21:50 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pengawas Serta 2 Kepala Puskesmas 

3 Agustus 2026 | 19:35 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian PS. Kasi TIK  

3 Agustus 2026 | 19:03 WIB
BERITA

Legislator Golkar Hadi Suhendra Dorong Pemko Medan Berkordinasi Ke Kementerian PKP Agar Membangun Rusunawa di Belawan

3 Agustus 2026 | 18:55 WIB
BERITA

Sekda Kota Pematangsianțar Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12

3 Agustus 2026 | 17:24 WIB
BERITA

Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami di Komplek Bumi Asri Medan

3 Agustus 2026 | 13:41 WIB
Pematang Siantar

Tinjut Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Dugaan Pencurian di Pasar Horas

3 Agustus 2026 | 10:35 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis