Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Rudi Zainal Sihombing ,SH didampingi Dwi Ngai Sinaga SH MH dan Erwin San Sinaga SH

Rudi Zainal Sihombing ,SH didampingi Dwi Ngai Sinaga SH MH dan Erwin San Sinaga SH

PKPU Koperasi Simpan Pinjam CU Sartolop Disetujui Pengadilan, Tim Kuasa Hukum : Jangan Ada Pihak Perkeruh Suasana

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Desember 2021 | 11:34 WIB
inMedan, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pengadilan Niaga Medan menyetujui Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam CU Sartolop yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Pihak Koperasi CU Sartolop mengatakan rekstrukturisasi utang kreditur dilakukan paska putusan PKPU dikeluarkan.

Hal itu disampaikan Rudi Zainal Sihombing ,SH selaku kuasa hukum Koperasi CU Sartolop usai mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Medan, Rabu (22/12/2021).

Ia turut didampingi Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H, Erwin San Sinaga, S.H, Citra Januardi Cibro, S.H, Rikardo Hutapea, S.H, Julianto Togatorop, S.H, Liwan Sihite, S.H, dan Ricardo Pangaribuan, S.H.

Dikatakannya, kepada para debitur yang memiliki simpanan di Koperasi CU Satolop baik yang sudah jatuh tempo, maupun yang akan jatuh tempo pada hari kedepan, agar mengisi pendaftaran dan membawa data-data terkait hal itu, foto copy kartu keluarga dan KTP untuk dilakukan validasi paling lambat 5 Januari 2022.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan pada sidang 5 Januari 2022 di Pengadilan Niaga Medan, ataupun melalui kuasa hukum para pemilik saham. Pembayaran dana nasabah hanya dilakukan apabila kreditur telah terdaftar.

“Kepada seluruh anggota yang memiliki simpanan bunga harian simpan suka rela berjangka, dan simpanan masa depan di Koperasi CU Satolop segera mengajukan pendaftaran nilai tagihan baik mendaftar langsung kepada pengurus atau kurator. Kami tegaskan rekstrukturisasi utang hanya dilakukan mereka yang sudah mendaftar melalui kurator atau kuasa hukumnya yang telah menerakan jumlah tagihannya dipersidangan yang akan datang. Apabila tidak terdaftar, maka tidak akan dilakukan rekstrukturisasi utang,”kata Rudi.

Sambung Rudi, hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Koperasi CU Sartolop kepada para anggotanya. Menanggapi adanya tudingan bahwa Koperasi CU Sartolop tidak akan membayarkan simpanan para nasabah, nantinya akan menyusun kesepakatan perdamaian yang akan diajukan kedepan dapat disepakati oleh para kreditur di Pengadilan Niaga Medan nantinya.

Sementara Dwi Ngai Sinaga, SH MH menambahkan pihaknya ingin mengembalikan dana para nasabah, dan berharap agar jangan ada upaya memperkeruh suasana.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Koperasi CU Satolop ingin mengembalikan dana kepada anggota. Perlu kami sampaikan proses hukum ini masih berjalan termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi. Koperasi CU Satolop ini masih sehat serta mampu memberikan kontribusi kepada daerah,” katanya.

Atas dasar itu, Dwi berharap agar para rekan advokat dapat memberikan pandangan hukum kepada para nasabah. “Jadi di sini kita sampaikan agar para advokat atau siapa yang diwakili para nasabah agar jangan memperkeruh suasana, tidak menjanjikan apa pun karena proses hukum masih berjalan serta berbagai tahapan harus dilalui dan tidak ada pembayaran sekaligus,” kata Dwi.

Ia mengingatkan bila ada advokat yang memperkeruh suasana akan dilaporkan kepada dewan kehormatan.

Adpun jadwal PKPU Koperasi CU Sartolop lanjut Dwi yakni pengumuman koran tanggal 16 Desember 2021. Rapat kreditur pertama tanggal 22 Desember 2021. Batas akhir pengajuan kreditur tanggal 5 Desember 2021. Rapat pencocokan utang kreditur tanggal 12 Januari 2022. Rapat pembahasan perdamaian tanggal 17Januari 2022 dan rapat permusyawaratan mejelis hakim tanggal 20 Januari 2022.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

 

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring resmi dihentikan di Kota Medan setelah kabut asap mereda, kini siswa kembali belajar di sekolah. (Foto Ist)
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

MEDAN II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan resmi menghentikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar daring. Mulai Rabu...

Read more
Mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo. (Foto Ist)
BERITA

Dituntut 4 Tahun, Fitri Karo-Karo Pertanyakan Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tak Ditahan

20 Oktober 2026 | 16:00 WIB

MEDAN II Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, menyoroti keterlibatan sejumlah...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap. (Foto Ist)
BERITA

Ahmad Afandi Soroti Banjir dan Macet Letda Sujono, Zakiyuddin Perintahkan Dishub Bergerak

20 Oktober 2026 | 15:54 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, mengapresiasi respons cepat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas...

Read more
Wali Kota Medan Rico Waas - Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan Rico Waas akan mendalami soal adanya dugaan oknum-oknum yang " bermain" di balik pengurusan izin...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB
BERITA

Dituntut 4 Tahun, Fitri Karo-Karo Pertanyakan Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tak Ditahan

20 Oktober 2026 | 16:00 WIB
BERITA

Ahmad Afandi Soroti Banjir dan Macet Letda Sujono, Zakiyuddin Perintahkan Dishub Bergerak

20 Oktober 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2,1 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

20 Oktober 2026 | 15:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Ajak Warga Jalan Jawa Bersama Sama Perangi Narkoba

20 Oktober 2026 | 14:17 WIB
BERITA

Polri Peduli Pendidikan, Wakapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMPN 9

20 Oktober 2026 | 14:13 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek Rumah Warga Terkena Angin kencang di Gang Setia Baru

20 Oktober 2026 | 14:10 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Bentrok Dua Kelompok, Satu Meninggal Tertembak dan Delapan Warga Terluka Akibat Mobil Tidak Terkendali

20 Oktober 2026 | 00:42 WIB
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB
CURAT

Bobol Apotek di Medan Selayang, Polisi Tangkap Pelaku Saat Bekerja di Proyek dan Dua Rekannya Diburu

19 Oktober 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar, PBG hingga Kesiapan Damkar, Rico Waas Siapkan Evaluasi OPD

19 Oktober 2026 | 22:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis