MEDAN
Polrestabes Medan kembali mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia dengan mengamankan empat orang tersangka dan barang bukti 13 kg sabu, 10 ribu butir pil ekstasi, 4 unit hp dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 3392 OAK dari berbagai lokasi di Kota Medan.
Keempat tersangka itu berinisial SAS (32) berperan sebagai pengendali, PS (27) sebagai penyimpan barang (gudang), S (46) dan KA (42) berperan sebagai kurir.
Informasi yang dihimpun, awalnya Kamis (23/11/2021) petugas melakukan penangkapan terhadap SAS di Jalan H Adam Malik, Medan dengan barang bukti 9 gram shabu. “Dari penangkapan tersangka SAS, diketahui ada pengiriman shabu sebanyak 10 kg dan 10 ribu butir ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut Tanjung Balai. Sehingga petugas kita langsung melakukan penyelidikan,”ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Raffles Marpaung dalam press release, Senin (27/12/2021).
Dijelaskan Riko, dari penyelidikan, diketahui para tersangka menyimpan narkoba tersebut di salah satu hotel di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Kisaran dan mengamankan tersangka PS disalah satu hotel bersama barang bukti 10 kg sabu dan 10 butir ekstasi. Saat itu turut juga ditangnkap tersangka KA dan S saat datang ke hotel tersebut,,”terang Riko.
Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak 1 tahun belakangan, dan sudah mengedarkan narkoba sebanyak 4 kali. Adapun dalam setiap 1 kg shabu, para tersangka mendapat untung Rp 20 juta dan ekstasi dibeli seharga Rp 50 ribu per butirnya.
“Semua barang bukti dipersiapkan untuk menyambut perayaan Tahun Baru 2022 yang akan diedarkan di Medan. Sekali lagi saya tegaskan, Polrestabes Medan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di Kota Medan. Para tersangka ini kita jerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas Kombes Pol Riko Sunarko.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan