SIANTAR
Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerima 488 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan). Perkara paling banyak ditangani kasus narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda) dan Kemnagtibum (Keamanan negara dan ketertiban umum).
Untuk kasus kekerasan terhadap anak sekitar 15 kasus dan jumlah tersebut masih sama dalam tahun sebelumnya.
Demikian dijelaskan Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, MH dan Kasi Pidum Edi Tarigan SH, MH ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (30/12/2021).
Untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), keuangan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 211 juta dari kasus korupsi yang dikembalikan pelaku. Penanganan perkara Pidsus ada 3 penyidikan, namun 2 diantaranya sudah ditutup YakniKasus Biopori di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kasus Bank Mandiri, Sedangkan 1 kasus terkait bank BTN masih diproses lanjut penyidikan.
Sedangkan bidang intelejen (Intel) masih melakukan beberapa pemeriksaan atau pulbaket/pukdata terkait sejumlah Laporan pengaduan (Lapdu). Juga ada beberapa kasus terkait indikasi dugaan korupsi yang sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.
“Ada laporan pengaduan dan terindikasi korupsi dan kami telah memintai keterangan dari beberapa orang,” kata Rendra tanpa menyebut kasus yang sedang didalami itu karena sifatnya masih pulbaket/puldata (pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data).
Bidang Intel juga telah melakukan program JMS (Jaksa masuk sekolah), Penyuluhan hukum dan penerangan hukum (Luhkum dan Penkum).
Untuk tahun 2021, Kejari Siantar juga sudah menuntaskan 2 perkara Pidum melalui Restorative justice (keadilan restoratif). Penyelesaian perkara tanpa melalui proses persidangan. Yaitu kasus 351 tentang penganiayaan dan kasus penelantaran (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Sepanjang tahun 2021, tercatat ada 9 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebanyak 8 orang perkara Pidum dan 1 orang perkara Pidsus. “Untuk menangani sejumlah perkara di Siantar, ada 11 JPU dan 5 Kepala Seksi (Kasi),”Pungkas Rendra tanpa menyebut siapa saja yang masuk DPO tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






