SIMALUNGUN
Menjelang malam pergantian tahun baru 2022, Bhabinkamtibmas Polres Simalungun dan Babinsa Kodim 0207/Simalungun bersinergi menyambangi warga untuk menyampaikan himbauan tetap disipilin patuhi protokol kesehatan (Prokes).
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPDA Arwansyah Batubara kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Kasubbag Humas menjelaskan seluruh Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa berboncengan mengendarai sepedamotor menyampaikan himbauan kepada warga. “Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan himbauan kepada warga itu juga menggunakan pengeras suara dengan memasuki setiap nagori yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun,”jelas IPDA Arwansyah Batubara.
Lebih lanjut IPDA Arwansyah menambahkan selain disiplin prokes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga menyampaikan pesan kamtibmas untuk tingkatkan kewaspadaan keamanan lingkungan (kamling) dalam rangka menjaga harkamtibmas dan tetap menjaga kondusifitas menjelang malam pergantian tahun sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Mengantisipasi malam pergantian tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Simalungun Nomor : 065/23817/31/2021, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangancorona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Adapun beberapa Intruksi Buapati Simalungun Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 yang harus masyarakat ketahui adalah sebagai berikut :
A. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
B. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
C. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk; d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
D. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
E. Megiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Penulis / Editor : Freddy Siahan






