MEDAN
Setelah sempat kabur ke Kota Duri, Provinsi Riau, Dedi Irwanto (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdanga menyerahkan diri ke Polsek Medan Sunggal akibat membunuh seorang pelaku begal.
Informasi diperoleh, awalnya Selasa (21/12/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB Dedi baru pulang dari rumah temannya di Karya Celincing. Saat dilokasi kejadian tepatnya Jalan Pasar 9, Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal, Dedi ditelepon pacarnya sehingga Dedi berhenti mengangkat telepnon.
Namun tiba-tiba empat orang tidak dikenal (OTK) berboncengan mengendarai dua unit sepedamotor menghampiri Dedi dan langsung menjambret Hp Dedi. Tidak itu saja, dua dari empat OTK itu juga berusaha merampas sepedamotor Nmax milik Dedi tapi Dedi berontak dan gerak cepat mencabut kunci kontak sepedamotornya itu agar tidak bisa dibawa kabur pelaku.
Keempat OTK itu memukuli Dedi menggunakan bambu sepanjang 1 meter ke bagian kepalanya sehingga helm nya terlepas. Saat keempat OTK itu hendak kabur, Dedi memeluk salah satu OTK dan menusukkan sebilah pisau lipat sebanyak tiga kali, dimana satu kali dibagian punggung belakang dan dua kali dibagian dada. Pelaku begal yang dibunuh itu diketahui bernama Oreza Andika Pahlevi (21) warga Jalan Flamboyan Medan.
Merasa panik dan takut, ketiga OTK lainnya melarikan diri. Melihat itu Dedi mencari kunci sepedamotor nya yang sempat terjatuh dan pulang ke rumahnya lalu menceritakan kejadian kepada orangtuanya.
“Pisau lipat itu memang saya bawa untuk jaga diri karena dilokasi kejadian itu sering terjadi begal. Saya sempat minta tolong hingga berapa kali, tapi tidak ada warga yang dengar,”Kata Dedi Irwanto.
Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/12/2021) mengatakan Dedi Irwanto sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya.
“Motif pembunuhan itu teresangka ingin melakukan pembelaan terhadap dirinya yang sedang kena begal karena Hp tersangka dirampas saat itu,”ujarnya.
Kombes Pol Riko menambahkan dari tersangka Dedi Irwanto disita barang bukti 1 buah pisau lipat, 1 unit sepedamotor Mio BK 2080 AIB dan 1 unit sepedamotor Mio BK 3321 ABQ, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah ponsel Vfone (milik korban), 1 buah batang bambu panjang 1 meter dan 1 buah helm putih pecah (milik tersangka).
Setelah menerima informasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan melalui barang milik korban yang hilang yaitu ponsel Vfone diketahui keberadaannya yang ditemukan dari rumah tersangka, dan dipakai kakak kandung tersangka berinsial YR.
Keterangan kakak tersangka YR bahwa tersangka ada menceritakan kepada ibu kandung tersangka berinisial J yang telah dibegal saat pulang ke rumah lalu meletakkan ponsel korban itu dirumah. Melihat itu kakak tersangka memakai HP milik korban tersebut.
Kemudian keterangan ketiga teman korban mengaku ada melakukan pembegalan terhadap tersangka tetapi tidak berhasil dan korban terkena tikam lalu mereka mengembalikan sepedamotor tersangka. “Terhadap tersangka Dedi Irwanto dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Pungkas Kapolrestabes Medan itu.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan