SIANTAR
Meskipun fungsi trotoar merupakan hak pejalan kaki sudah diatur didalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun Pengusaha Domino’s Pizza Kota Siantar malah merampasnya dengan merubah fungsi menjadi parkir sepedamotor dan mobil.
“Tidak pernah ada dilakukan tindakan tegas kepada pihak Domino’s Pizza ini maka nya bebas kali menjadikam trotoar sebagai parkir sepedamotor. Miris lah melihatnya,”kata Agus salah satu warga sembari menunjukkan Domino’s Pizza yang menjadikan trotoar sebagai parkir sepedamotor, Senin (3/1/2022) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Parahnya lagi, Agus menambahkan pihak Domino’s Pizza juga pernah nekat menjadikan badan jalan atau aspal sebagai lokasi parkir kendaraan baik milik pembeli maupun petugas pengantar pesanan pembeli. “Pernah juga dibiarkan parkir sepedamotor dibadan jalan,”tambahnya.
Agus menegaskan perampasan fungsi trotoar itu tidak disadari pengusaha Domino’s Pizza sangat membahayakan keselamatan masyarakat pejalan kaki karena masyarakat pejalan kaki terpaksa akan turun ke badan jalan karena tidak dapat lagi berjalan diatas trotoar.
Sementara itu hal senada disampaikan Arta (29) bahwa pihak Domino’s Pizza sudah keterlaluan merampas hak pejalan kaki dengan menjadikan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan. “Dishub, Satpol PP dan Sat Lantas Polres Siantar jangan lah tutup mata dengan membiarkan pengusaha Domino’s Pizza menjadikan trotoar sebagai lokasi parkir. Jangan tunggu ada duluh pejalan kaki menjadi korban baru dilakukan tindakan penertiban,”katanya dengan kesal.
Kasatpol PP Kota Siantar Drs Robert Samosir dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) dengan singkat mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban. “Kita akan tertibkan bro,”ucapnya.
Sedangkan Kasat Lantas AKP Rehulina br Lumbangaol S.Sos hingga berita ini dikirimkan ke redaksi tak kunjung memberikan balasan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






