SIMALUNGUN
Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan rilis pengungkapan kasus penganiayaan anak menjelang akhir tahun 2021, di Aula Sat Reskrim Jalan Jhon Horailam Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (27/12/2021).
Kapolres Simalungun AKBP memimpin Press Release itu menjelaskan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Selasa (29/12/2020) malam sekira Pkl.18.30 Wib, di Huta Silandoyung Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupten Simalungun, bermula dari laporan Mardinan Girsang (39) warga Huta Silandoyung melaporkan bahwa anak kandungnya berinisial VDG(8) menjadi korban Kekerasan dilalukan Nurieni Saragih Alias Butet (56) yang masih satu kampungnya.
Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP /47/XII/2020/SU/SIMAL-S.KAHEAN, TGL. 30 Desember 2020, Sat Reskrim melakukan penyelidikan kasus penganiayaan anak tersebut, dan menetapkan Nurieni Saragih Alias Butet menjadi tersangka karena telah terbukti dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) melakukan penganiayaan kepada VDG dengan cara melemparkan kayu broti, yang mengakibatkan VDG luka goresan berdarah dibagian kaki kiri korban.
“Posisi perkara sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun atau P.22,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan permasalahan ini sudah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak 3 kali yang dihadiri Dinas Sosial, Dinas DPPA, Kesbangpol, Tokoh Agama Islam, dan Tokoh Agama Kristen, Pangulu, dan Camat Silou Kahean, namun mediasi tidak tercapai.
Selanjutnya pada hari Sabtu (25/12/2021) Kapolres Simalungun bersama Asisten III Pemkab Simalungun Akmal Harif Siregar, S.Kom, M.Si mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memediasi pelapor/korban dengan Nurieni Saragih alias Butet dan bertemu dengan orangtua korban, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pangulu, sedangkan Nurieni saragih alias Butet sudah diundang untuk datang kelokasi tempat kejadian perkara.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H, menjelaskan perkara tersebut posisi kasus sudah diserahkan ke Kejari Simalungun atau Tahap II. Dalam proses penanganan ini pihaknya sudah menangani sesuai prosedur, penuh kehati-hatian dan sudah di mediasikan beberapa kali namun selalu gagal tidak ada kesepakatan berdamai.
Oleh sebab itu Sat Reskrim dalam hal ini melakukan upaya hukum dengan mengeluarkan surat perintah membawa tersangka setelah tersangka ibu Nureini Saragih tidak menghadiri 2x surat panggilan tersangka untuk dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun.
“Pada saat pelaksanaan upaya paksa, Unit PPA Sat Reskrim menggunakan 2 orang Polwan dan 1 PNS Polri perempuan serta provost Polres Simalungun dengan disaksikan Kepala Desa (Gamot) Samiranto Saragih dan Tokoh Masyarakat Hasan Saragih,”kata AKP Ari.
Namun, AKP Ari menegaskan saat pelaksanaan membawa tersangka, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat perlawanan dikarenakan tersangka Nurieni Saragih alias Butet tidak kooperatif untuk dibawa ke Kejari Simalungun dengan cara berontak, menyobek surat perintah membawa tersangka, dan sengaja menjatuhkan diri ke tanah, menggulingkan diri sendiri menyebabkan dirinya terluka sendiri bahkan berteriak seruan provokasi “ambil bensin bakar, bakar bakar Polisi ini”.
“Tidak itu saja tersangka Nurieni saragih alias Butet juga menggigit petugas Polwan sehingga luka, menjambak dan mencekik menyebabkan kalung Polwan tersebut putus,”tegas Kasat Reskrim.
Selanjutnya AKP Ari menambahkan tersangka Nurieni Saragih alias Butet berhasil di bawa ke Kejari Simalungun untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, “Dapat dijelaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian dari Komnas Perlindungan Anak, untuk dapat segera ditindak lanjuti dalam rangka menjamin keadilan dan terpenuhinya hak-hak terhadap anak demi menjaga masa depan serta kepentingan anak”, Pungkas AKP Ari.
Kasi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana SH membenarkan hari Senin (27/12/ 2021) telah diadakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap tersangka Nurieni Saragih alias Butet yang diawali dengan menanyakan kesehatan jasmani dan rohani dari tersangka Nureini Saragih.
“Kita mencoba usaha perdamaian antara pihak korban dan tersangka (restorative justice), akan tetapi tidak tercapai karena antara korban dan tersangka tidak mau berdamai, oleh karena itu tahap-II tetap dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nureini Saragih Alias Butet,”ucap Kasi Pidum.
Masih keterangan Kasi Pidum bahwa setelah tersangka mengisi dan menanda tangani semua berita acara pemeriksaannya didepan keluarganya dan Penasehat Hukum (PH) nya, tersangka dipersilahkan untuk pulang dan tidak dilakukan penahanan dikarenakan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal yang tidak dapat dilakukan penahanan.
“Kemudian hari Senin (3/1/2022) berkas perkara tersangka Nureini Saragih tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun untuk proses penuntutan dan sampai saat ini kami masih menunggu penetapan sidang atas nama terdakwa tersebut,” tutup Irvan Maulana.
Tampak hadir dalam kegiatan Press Release itu Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H, Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana, Kasi Intel Didik Haryadi SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






