Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ketiga terdawka,Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdawka,Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Tiga Terdakwa Jaringan Peredaran Shabu Kompak Divonis 6 Tahun dan 3 Bulan Penjara di Kota Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Januari 2022 | 20:06 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tiga terdakwa jaringan peredaran narkotika jenis shabu, Dedy Mawan alias Iwan, Muhammad Rakha Afif alias Kiting dan Riyan Kumala Arda alias Ucil kompak dihukum atau divonis masing-masing 6 tahun penjara sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).

Majelis Hakim Diketuai Rahmad Hasibuan SH juga menuntut hukuman ketiga terdakwa itu masing-masing membayar denda sebesar Rp 1 Milyar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ketiga terdakwa ditambahkan hukuman masing-masing tiga bulan penjara.

“Ketiga terdakwa dihukum masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan penjara,”ujar Rahmad.

Rahmad menambahkan hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, SH. Dimana terdakwa Iwan dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Kiting dan Ucil dituntut 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa terbukti bersalah “Tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (1/9/2021) sekira sekira pukul 00.30 WIb dini hari di Jalan Bola Kaki Belakang Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa Kiting, Iwan dan Ucil dengan nomor :464/IL.10040.00/2021 tanggal 2 September 2021 berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 0,36 gr; dan berat Netto 0,14 gram dan 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat Bruto 0,90 gram dan berat Netto 0,35 gram.

Usai membacakan vonis ketiga terdawka itu, Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa maupun JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas hukuman atau vonis tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet17SendShare

Berita Terkait

Personil Polsek Siantar Timur respon cepat bubarkan kerumunan Pemuda di Jalan Ksatria Lorong 23 BDB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Bubarkan Kerumunan Pemuda di Lorong 23 BDB

23 Juli 2026 | 11:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil Polsek Siantar Timur respon cepat melakukan pengecekan laporan warga Jalan Ksatria Lorong 23 BDB Kelurahan Siopat Suhu...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menghadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Jalan PU Pengairan Gang Gabe
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Gang Gabe

23 Juli 2026 | 11:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar menghadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah...

Read more
Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH menyerahkan beras SPHP yang dibeli warga
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di halaman Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsiantar disambut antusias warga, pada...

Read more
Tersangka A dan H beserta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan SH berhasil menggagalkan dua pria asal Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Terima Audiensi LASQI, Wali Kota Mahyaruddin Salim Ajak Pengurus Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:46 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Segera Benahi dan Ubah Kawasan Inti Kota Terlihat Rapi, Bersih, Indah, Sehat dan Nyaman 

23 Juli 2026 | 11:41 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kanwil Kemenkum Sumut

23 Juli 2026 | 11:35 WIB
BERITA

Kapolres Beri Kejutan Spesial di HBA ke 66 di Kantor Kejari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 11:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Bubarkan Kerumunan Pemuda di Lorong 23 BDB

23 Juli 2026 | 11:18 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Merah Putih di Gang Gabe

23 Juli 2026 | 11:07 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Selatan Disambut Antusias Warga, 100 Karung Beras SPHP Terjual

23 Juli 2026 | 10:37 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Gagalkan 2 Pria Asal Simalungun Edarkan 1 Ons Sabu, Ganja dan Ekstasi dari Tanjungbalai

23 Juli 2026 | 10:22 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep