Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ketiga terdakwa, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang, Kiki Hamdani dan Ivan Rinaldi Lubis saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdakwa, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang, Kiki Hamdani dan Ivan Rinaldi Lubis saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 20,13 Gram, Tulang Dihukum 11 Tahun dan 6 Bulan Penjara Sedangkan Dua Kurir 6 dan 5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Januari 2022 | 20:58 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa bandar narkotika jenis shabu, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang dihukum atau vonis selama 11 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 6 bulan dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 20,13 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan dua kurir, Kiki Hamdani selama 6 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 3 bulan dan Ivan Rinaldi Lubis selama 5 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan. Hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH.

Dimana terdakwa Tulang dituntut 12 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 1 tahun, terdawka Kiki 8 tahun penjara denda Rp 13 Milyard subsidair 1 tahun dan terdakwa Ivan 7 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam surat dakwaan PERTAMA  Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar Senin (19/7/2021) sekira  sore pukul 17.00 Wib di dalam rumah Jalan SM Raja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Dari ketiga terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah plastic klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas kulit hitam di laci belakangnya uang tunai Rp 270.000, dari laci tengah 1 buah dompet kulit berwarna hitam didalamnya 1 buah KTP atas nama TANTANO dan 1 buah kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4097662846127598.

Di laci depan uang tunai senilai Rp 1.400.000, laci belakang dompet uang tunai Rp. 740.000, 1 buah tas cokelat kombinasi hitam didalamnya 1 buah buku tabungan atas nama TANTANO FAMI ADRIAN H dan 1 lembar bukti transfer senilai Rp 4.000.000 ke rekening BRI atas nama Mahdalena Simbolon. 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna biru dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam di atas tempat tidur.

1 buah keranjang bamboo kecil di dalamnya 2 buah plastic klip sedang yang kosong dan 4 buah plastic kecil kosong di atas lemari makan, 1 buah kaleng biscuit Monde didalamnya 1 buah kotak HP OPPO berisi 1 buah plastic klip besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 10 buah plastic klip sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 6 buah plastic klip sedang kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastic di lemari di dalam Gudang, serta 1 buah mancis yang meja ruang tamu tersebut adalah milik TANTANO FAMI ADRIAN H Als EEN Als TULANG.

Lalu 1 buah Hp merek Infinix dan 1 buah dompet kulit warna cokelat didalamnya berisi 1 buah KTP atas nama KIKI HAMDANI, 1 buah katyu ATM BNI nomor kartu 5264 2205 9160 0139 dan uang tunai senilai Rp. 1.515.000 dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 349/IL.10040.00/2021, tertanggal 21 Juli 2021 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar, telah melakukan penimbangan berupa 1 paket narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 0,11 gram dan 11 paket diduga narkotika jenis shabu Netto 20,13 gram yang disita dari ketiga terdakwa.

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Posbakum secara lisan menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir kepada ketiga terdakwa dan JPU untuk menyaakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

 

Share39Tweet24SendShare

Berita Terkait

Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep