Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ketiga terdakwa, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang, Kiki Hamdani dan Ivan Rinaldi Lubis saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Ketiga terdakwa, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang, Kiki Hamdani dan Ivan Rinaldi Lubis saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 20,13 Gram, Tulang Dihukum 11 Tahun dan 6 Bulan Penjara Sedangkan Dua Kurir 6 dan 5 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Januari 2022 | 20:58 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa bandar narkotika jenis shabu, Tantano Fami Adrian H alias Een alias Tulang dihukum atau vonis selama 11 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 6 bulan dalam sidang perkara narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 20,13 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (4/1/2022).

Sedangkan dua kurir, Kiki Hamdani selama 6 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 3 bulan dan Ivan Rinaldi Lubis selama 5 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan. Hukuman ketiga terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH.

Dimana terdakwa Tulang dituntut 12 tahun penjara denda Rp 13 Milyar subsidair 1 tahun, terdawka Kiki 8 tahun penjara denda Rp 13 Milyard subsidair 1 tahun dan terdakwa Ivan 7 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam surat dakwaan PERTAMA  Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar Senin (19/7/2021) sekira  sore pukul 17.00 Wib di dalam rumah Jalan SM Raja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. Dari ketiga terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah plastic klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas kulit hitam di laci belakangnya uang tunai Rp 270.000, dari laci tengah 1 buah dompet kulit berwarna hitam didalamnya 1 buah KTP atas nama TANTANO dan 1 buah kartu ATM Mandiri Nomor Kartu 4097662846127598.

Di laci depan uang tunai senilai Rp 1.400.000, laci belakang dompet uang tunai Rp. 740.000, 1 buah tas cokelat kombinasi hitam didalamnya 1 buah buku tabungan atas nama TANTANO FAMI ADRIAN H dan 1 lembar bukti transfer senilai Rp 4.000.000 ke rekening BRI atas nama Mahdalena Simbolon. 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna biru dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam di atas tempat tidur.

1 buah keranjang bamboo kecil di dalamnya 2 buah plastic klip sedang yang kosong dan 4 buah plastic kecil kosong di atas lemari makan, 1 buah kaleng biscuit Monde didalamnya 1 buah kotak HP OPPO berisi 1 buah plastic klip besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 10 buah plastic klip sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 6 buah plastic klip sedang kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastic di lemari di dalam Gudang, serta 1 buah mancis yang meja ruang tamu tersebut adalah milik TANTANO FAMI ADRIAN H Als EEN Als TULANG.

Lalu 1 buah Hp merek Infinix dan 1 buah dompet kulit warna cokelat didalamnya berisi 1 buah KTP atas nama KIKI HAMDANI, 1 buah katyu ATM BNI nomor kartu 5264 2205 9160 0139 dan uang tunai senilai Rp. 1.515.000 dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 349/IL.10040.00/2021, tertanggal 21 Juli 2021 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar, telah melakukan penimbangan berupa 1 paket narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 0,11 gram dan 11 paket diduga narkotika jenis shabu Netto 20,13 gram yang disita dari ketiga terdakwa.

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Posbakum secara lisan menyatakan berpikir-pikir. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir kepada ketiga terdakwa dan JPU untuk menyaakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

 

Share27Tweet17SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita