TANJUNG BALAI
RA (25) warga Jalan Keramat Agis Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tak berkutik dijbeloskan ke penjara Polres Tanjung Balai akibat perbuatannya menganiaya atau memukuli anak dibawah umur yakni seorang pelajar berinisial JH (17).
Kapolres Tanjung Balai Ketika dikonfirmasi melalui telefon selulernya mengatakan Pelaku RA ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim hari Selasa (4/1/2022) pagi sekira pukul 07.50 Wib atas laporan pengaduan orangtua korban berinisial RP (52) warga Jalan Letjend Suprapto Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Penganiayaan itu terjadi Senin (25/10/2021) siang sekira pukul 11.30 wib di jalan Letjend Suprapto Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolres, motif penganiayaan itu karena pelaku RA tidak merasa senang terhadap korban yang telah melerai saat cekcok mulut dengan isterinya sehingga pelaku RA menganiaya.
“Pelaku memukul muka korban dengan tangan kanan sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir, Orangtua korban tidak terima dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, setelah dilakukan penyelidikdan dan penyidikan, Selasa (4/1/2022) pagi sekira pukul 07.50 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II IPTU Eko Ady Ranto SH, MH dan Kanit Idik I IPDA M. Fahrurrozy S,Trk menangkap pelaku RA sedang berjualan di Pajak Suprapto.
“Pelaku RA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,”pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





