SIANTAR
Selama 5 bulan tak mempunyai pimpinan defentif karena diduga kinerja Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar RM Ari Prioagung SH, MH terkesan tak efektif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar bagaikan kehilangan “induk”.
Kejari Siantar tak memiliki pimpinan atau Kajari defenitif sejak 11 Agustus 2021 karena Kajari Siantar Agustinus SH, MH dijadikan fungsional di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk masa tahap pensiun. Lalu Asisten Pengawasan (Aswas) di Kejati Sumut RM Ari Prioagung SH, MH ditunjuk sebagai Plt. Kajari Siantar.
Sesuai pantauan wartawan, sejak tidak adanya pimpinan definitif hingga lima bulan ini Kejari Siantar terkesan tidak efektif karena Plt. Kajari terpantau jarang masuk/datang ke Kantor Kejakri Siantar yang terletak di jalan Sutomo, No. 1 Kecamatan Siantar Barat tersebut.
Tidak efektifnya kinerja Plt. Kajari Siantar itu diduga disebabkan mempunyai tanggungjawab/beban tugas yang sangat menyita waktu sebagai Aswas Kajati Sumut. Sehingga terlihat beberapa Kepala seksi (Kasi) di kantor tersebut harus membawa pekerjaan/berkas ke Kejatisu di Medan.
Selain itu, berkas perkara Pidana Umum (Pidum) terlihat sering ditunda, bahkan penundaan pernah hingga tiga kali karena Kasi Pidum harus membawa berkas ke Medan baik untuk ekspos perkara maupun untuk membuat rencana tuntutan (rentut). Pekerjaan seperti ini dinilai kurang efektif dan tidak memenuhi SOP penyelesaian perkara yang harus cepat dan efisien.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, MH dikonfirmasi wartawan tak banyak berkomentar. Hanya saja ia membenarkan jika sudah 5 bulan dihunjuk Aswas Kejatisu sebagai Plt. Kajari Siantar. Beliau juga mengklaim jika semua pekerjaan dapat dikerjakan/dilaksanakan sesuai SOP.
“Benar sudah hampir 5 bulan Aswas dihunjuk sebagai PLT.Kajari Siantar, dan pelaksanaan tugas berlangsung baik,” katanya.
Disinggung tentang adanya Kajari definitif di Siantar, Rendra belum bisa memastikan. Karena semua proses ada di Kejagung.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






