TANJUNG BALAI
Tempo 5 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap 7 pelaku penganiayaan pemuda asal Kabupaten Simalungun, Marton Tondang alias Eliebert Purba (30) hingga meninggal, Sabtu (8/1/2022) pagi sekira pukul 06.40 Wib.
Ke 7 pelaku itu warga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai masing-masing Inisial BCM alias Biton (26), APM alias Ingot (36), AALN alias Ipin (34), RPN (17), JDS alias Goliong (27), WM alias Biston (26) dan TM alias Oppung Jonatan (55).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dikonfirmasi mengatakan penangkapan para pelaku itu sehubungan melakukan penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum yang terjadi Sabtu (8/1/2022) dini hari sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Lk VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya Bekas Cafe Hoki Hunter.
terhadap Korban Marton Tondang alias Eliebert Purba (30) warga Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir Kecamatan Harang Gaol Horison Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, informasi kejadian itu awalnya diterima Arianto (37) salah satu personil Polres Tanjung Balai kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak di tengah-tengah bekas cafe Hoki Hunter kondisi tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam.
Lalu personil langsung membawa korban ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan Medis dan VER, namun setelah ditangani dokter jaga selama 4 jam tepatnya pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib ternyata korban meninggal dunia. Mengetahui itu Arianto melaporkan ke Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH.
Tidak lama kemudian Kapolsek Datuk Bandar bersama Kasat Reskrim AKP Eriprasetiyo SH turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku inisial BCM alias Biton, sehingga Kasat Reskrim memperitahakn Tim Opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku Biton.
Sekira pukul 06.40 Wib pelaku Biton ditangkap di Jalan FL Tobing Gang Mahoni Lk V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar. Diinterogasi Pelaku Biton mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban bersama APM alias Ingot, AALN alias Ipin RPN alias Putra dan JDS alias Oliong.
Selanjutnya Tim Opsnal kembali melakukan pencarian terhadap para pelaku tersebut. Siang harinya sekira pukul 11.30 Wib Pelaku APM alias Ingot ditangkap di rumahnya, Jalan jamin ginting Lk I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar dan mengaku memukul dada serta kepaal korban.
Tepat pukul 14.00 Wib pelaku AALN alias Ipin ditangkap di Jalan FL. Tobing. Sore harinya sekira pukul 15.30 Wib pelaku RPN alias Putra juga ditangkap di Jalan FL Tobing. Esok pagi harinya, Minggu (9/1/2022) sekira pukul 10.00 Wib giliran pelaku JDS alias Goliong di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tanjung Balai Selatan serta sore harinya sekira pukul 15.00 Wib pelaku WM alia Biston ditangkap di Jalan FL Tobing.
Tidak itu saja, dari pengakuan ke enam pelaku itu turut ditangkap TM alias Oppung Jonatan. Dari Para pelaku diamankan barang bukti 1 unit becak bermotor, 1 unit sepedamotor honda supra X 125 dan 1 batang kayu. Ke tujuh dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
“Motif penganiayaan itu sakit hati karena anak pelaku TM alias Oppung Jonatan atau adik kandung pelaku BCM alias Biston disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual korban. Para Pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,”Pungkas AKP Triyadi SH, SIK.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





