Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak SH saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa 

Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak SH saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa 

Dua Polisi Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati Jual Barbut Shabu, 9 Lagi Seumur Hidup dan 1 PHL 15 Tahun Penjara 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Januari 2022 | 23:06 WIB
in Narkoba, SIDANG, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Terdakwa Tuharno, dan Wariono keduanya personil Polres Tanjung Balai yang disidang perkara menjual barang bukti (Barbut) 19 Kg narkotika jenis shabu masing-masing dituntut hukuman mati dalam sidang berkas terpisah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Rabu (19/1/2022).

Tuntutan itu dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ricardo Simanjuntak didampingi lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan (TBA).

Sedangkan 9 terdakwa lainnya yang juga personil Polres Tanjung Balai yakni Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung,Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo masing-masing hukuman seumur hidup serta Terdakwa Hendra seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) dituntut 15 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Tim JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dikutip dalam nota dakwaan dibacakan JPU bahwa kasus ini berawal pada hari, Rabu (19/5/21). Di mana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai menemukan kapal keluk membawa narkotika jenis shabu seberat 76 Kg di perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjung Balai AKP Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan. Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal keluk yang membawa shabu 76 Kg menuju dermaga Polair Polres Tanjung Balai dengan cara ditarik.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal keluk mengambil satu buah goni berisikan 13 Kg shabu dan dipindahkan ke kapal Babinkamtibmas, serta disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal. Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat menyisihkan kembali shabu-shabu itu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 Kg shabu dari kapal keluk lalu disembunyikan di bawah kolong kursi depan.

Lalu Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menginformasikan bahwa ada temuan shabu. Antara Waryono dan Tuharno sepakat bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan 6 Kg shabu kepada Waryono, yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah itu, sisa 57 Kg shabu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Kemudian Waryono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Lalu Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual shabu 1 kg dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual 1 Kg shabu dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap. Setelah berhasil menjual shabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan hukuman itu, Majelis Hakim Diketuai Dr Salomo Ginting SH, MH didampingi 4 anggota hakim menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

 

Penulis : Tin Fauziah

Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet14SendShare

Berita Terkait

Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus berkomitmen melakukan penataan kota dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pendekatan humanis....

Read more
Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Kedua pelaku ZM dan MA beserta barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB

TEBING TINGGI II Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi gerak cepat gagalkan transaksi 60 gram narkotika jenis...

Read more
Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan (Foto Ist)
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB

MEDAN II Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan yang selama ini...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita