Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak SH saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa 

Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak SH saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa 

Dua Polisi Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati Jual Barbut Shabu, 9 Lagi Seumur Hidup dan 1 PHL 15 Tahun Penjara 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Januari 2022 | 23:06 WIB
inNarkoba, SIDANG, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Terdakwa Tuharno, dan Wariono keduanya personil Polres Tanjung Balai yang disidang perkara menjual barang bukti (Barbut) 19 Kg narkotika jenis shabu masing-masing dituntut hukuman mati dalam sidang berkas terpisah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Rabu (19/1/2022).

Tuntutan itu dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ricardo Simanjuntak didampingi lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan (TBA).

Sedangkan 9 terdakwa lainnya yang juga personil Polres Tanjung Balai yakni Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung,Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo masing-masing hukuman seumur hidup serta Terdakwa Hendra seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) dituntut 15 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Tim JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dikutip dalam nota dakwaan dibacakan JPU bahwa kasus ini berawal pada hari, Rabu (19/5/21). Di mana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai menemukan kapal keluk membawa narkotika jenis shabu seberat 76 Kg di perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjung Balai AKP Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan. Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal keluk yang membawa shabu 76 Kg menuju dermaga Polair Polres Tanjung Balai dengan cara ditarik.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal keluk mengambil satu buah goni berisikan 13 Kg shabu dan dipindahkan ke kapal Babinkamtibmas, serta disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal. Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat menyisihkan kembali shabu-shabu itu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 Kg shabu dari kapal keluk lalu disembunyikan di bawah kolong kursi depan.

Lalu Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menginformasikan bahwa ada temuan shabu. Antara Waryono dan Tuharno sepakat bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan 6 Kg shabu kepada Waryono, yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah itu, sisa 57 Kg shabu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Kemudian Waryono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Lalu Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual shabu 1 kg dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual 1 Kg shabu dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap. Setelah berhasil menjual shabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan hukuman itu, Majelis Hakim Diketuai Dr Salomo Ginting SH, MH didampingi 4 anggota hakim menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

 

Penulis : Tin Fauziah

Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB

TANJUNGBALAI II Sipropam bersama Bagian Logistik (Baglog) Polres Tanjungbalai melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) kelayakan dan penyimpanan senjata api (senpi) di...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melepas M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Universitas Al-Ahgaff Hadhramaut Yaman,...

Read more
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

TANJUNGBALAI II Sebanyak 5 wajib pajak asal Kota Tanjungbalai menerima hadiah dalam program Undian Gebyar Pajak Sumut Tahun 2026 periode...

Read more
Tersangka D dan barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di sebuah rumah warga...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep