SIANTAR
Oknum bandar narkoba inisial B kembali di buron Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar. Kali ini atas pengakuan LS alias Lontas (40) dan Azan (36) keduanya warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar yang ditangkap di Jalan Merdeka Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya depan Gedung Olahraga (GOR), Senin (17/1/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan itu berawal Senin (17/1/2022) malam adanya informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki akan memakai atau menggunakan narkoba di GOR.
Adanya informasi itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal meringkus kedua laki-laki mengaku bernama Lontas dan Azan itu didepan GOR. Kemudian menanyakan keberadaan narkobanya.
Lalu Pelaku Azan menunjukkan tempat disembunyikan narkoba nya tersebut tepatnya diatas semen pagar GOR. Tim Opsnal langsung mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Surya berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau brutto 0,53 gram.
Tidak itu saja Tim Opsnal menyuruh kedua pelaku mengeluarkan barang bukti lain yang dibawa mereka. Pelaku AZAN mengeluarkan 1 unit handphone (Hp) merk Hammer dan 1 unit handphone merk Vivo, kemudian dari Pelaku Lontas mengeluarkan 1 unit Hp merk Oppo.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui barang bukti Shabu itu milik mereka yang dibeli dari bandar inisial B untuk digunakan. Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan tetapi bandar inisial B tidak berhasil ditemukan. Tim Opsnal memboyong kedua pelaku dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua Pelaku, LS alias Lontas dan Azan sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






