Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Dibuktikan Penjual, Personil Polres Simalungun Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara 8 Paket Shabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Januari 2022 | 16:28 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir personil Polres Simalungun Dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dikurangi selama massa tahanan sudah dijalaninya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH dalam sidang perkara 8 paket narkotika jenis Shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/1/2022).

Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Erwin membayarkan denda sebesar Rp 2.640.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Erwin dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair penuntut umum.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika, dapat merusak generasi bangsa dan petugas Kepolisian (anggota Polri). Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya.

Terdakwa Erwin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Kamis (1410/2021) dini hari sekira pukul 02.00 Wib kos kosan Jalan Melanton Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.

Awalnya Senin (11/10/2021) malam sekira pukul 20.00 wib dipinggir jalan lintas Asahan lewat Pos Polisi Perdagangan, Terdakwa bertemu Lumut (belum tertangkap) dan membeli shabu seberat 2 gram dengan harga Rp. 1.600.000. kemudian Selasa (12/10/2021) sekira pukul 01.00 wib terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 25 lima bungkus kecil untuk dijual kembali di kos kosan nya tersebut.

Siang harinya sekira pukul 14.00 wib dipinggir jalan Daerah Raya, terdakwa menjual shabu tersebut kepada Rahmad (tidak tertangkap) sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp. 250.000, lalu Rabu (13/10/2021) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Melanton Siregar Gg. Cisadane terdakwa menjual 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi shabu kepada Irwan (tidak tertangkap) seharga Rp. 100.000 dan sore harinya sekira pukul 15.00 wib, terdakwa kembali menjual 2 paket kecil shabu seharga Rp. 300.000 kepada marga Sihotang (tidak tertangkap) di Samping Ramayana Siantar Kelurahah Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Selanjutnya Kamis (14/10/2021) sekira pukul 00.30 wib, terdakwa menjual 1 bungkus shabu kepada Barka Marpaung (tidak tertangkap) seharga Rp. 250.000 dan sekira pukul 01.00 wib, terdakwa kembali menjual kepada Barka Marpaung 1 bungkus plastik klip shabu seharga Rp. 100.000. Namun satu jam kemudian tepatnya pukul 02.00 WIB terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar di kos-kosannya tepatnya kamar No. 12.

Dihadapan Ketua RT, para saksi menggeledah kamar terdakwa dan temukan barang bukti di dalam lemari 1 buah kotak Margarin Forvita warna hijau didalamnya 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi shabu, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, kemudian dari dalam kamar mandi berupa 1 bungkus sabun lifebuoy didalamnya 1 buah plastik klip tembus pandang berisi 8 paket shabu, dan 1 plastik klip tembus pandang didalamnya 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi shabu yang keseluruhannya seberat bersih atau Netto 1,04 gram, 10 plastik klip tembus pandang kosong

Lalu dari dalam kantong celananya ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 500.000 dan dari tempat tidur disita barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia, 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Infinix.

Sementara itu Terdakwa Erwin melalui Penasehat hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH mengatakan pihaknya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis. “Klian kami mengajukan pledoi tertulis,”kata Erwin Purba.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hadi SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Rahmad Hasibuan SH dan Kathrin Siagian SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa Erwin.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep