SIMALUNGUN
Komitmen memberantas peredaran narkoba, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus banadar narkoba Kecamatan Bandar inisial AD(22) di Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/1/2022) sore pukul 16.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara menjelaskan awalnya pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwasanya di Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba inisial AD.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP. Adi Haryono, S.H memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dian Putra S.Sos menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, sore harinya sekira pukul 16.30 Wib Kanit Idik I IPDA Dian Putra S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku AD dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi shabu dengan berat kotor atau brutto 2,29 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Handphone (Hp) dan 1 dompet warna pink berisikan uang penjualan sejumlah Rp 80.000.
Diinterogasi Pelaku AD mengaku shabu nya tersebut diperoleh dari seseorang dari Nagori Purba Ganda Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Hanya saja saat dilakukan pengembangan, seseorang tersebut tidak berhasil ditemukan.
“Saat ini Pelaku AD sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tidak bosannya kami dari Polres Simalungun mengingatkan masyarakat Simalungun untuk menghindari Narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, dan ingat tidak ada negosiasi bagi Pengguna apalagi pengedar narkoba akan kami tindak tegas”, Pungkas Ipda Arwansyah.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






