Media Online Jurnal X
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Pelaku ES alias Eko sudah diamankan di Kantor BNN Kota Tebing Tinggi

Pelaku ES alias Eko sudah diamankan di Kantor BNN Kota Tebing Tinggi

Warga Sipispis Diduga Penjual Shabu Ditangkap BNN Kota Tebing Tinggi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Februari 2022 | 18:20 WIB
inNarkoba, Tebing Tinggi
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI

ES alias Eko (35) Warga Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis shabu ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, Sabtu (29/1/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB dirumahnya Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Sergai, Sumut.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (29/1/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIB Tim BNN Kota Tebing Tinggi menangkap Pelaku Eko di rumahnya, Desa Buluh Diri Kecamatan Sipispis.

Dari rumah pelaku Eko ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 9,54 gram dan berat bersih atau Netto 9,04 gram, dikemas dalam plastik klip bening ukuran besar didalam dompet berwarna putih, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah tempat tusuk gigi berisi satu buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu bruto 0,56 gram dan Netto 0,24 gram, 2 buah plastik klip bening ukuran besar berisikan puluhan plastik klip bening kecil dan 1 buah alat hisap Shabu (Bong).P

Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, AKBP Indra Siagian, didampingi AKP H Pardede, saat konferensi pers sekaligus silaturahmi dengan Wartawan, Jumat ( 4/2) membenarkan adanya penangkapan Pelaku Eko tersebut.

“Pelaku ES alias dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,”Pungkasnya.

 

Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan

Share40Tweet25SendShare

Berita Terkait

Kedua pelaku terduga pengedar dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

16 Agustus 2026 | 14:11 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Km....

Read more
Tiga wanita pengedar sabu di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)
Medan

Transaksi Lewat Jendela, Rumah Penjual Sabu Digerebek dan 3 Wanita Diringkus Polisi

16 Agustus 2026 | 13:38 WIB

MEDAN II Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Perintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena menjadi tempat menjual...

Read more
2 pengedar vape narkoba atau pod getar dan 1 bandar ditangkap polisi yang selalu
menjadikan parkiran apartemen menjadi lokasi transaksi. (Foto Ist)
Medan

Diduga Bandar “Pod Getar” IRT Ditangkap Bersama 2 Pengedar, Area Parkir Apartemen Jalan Abdul Hakim Medan Jadi Tempat Transaksi

15 Agustus 2026 | 19:39 WIB

MEDAN II Polisi meringkus dua pengedar pod getar dan seorang bandar yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), yang selalu menjadikan...

Read more
Pelaku NT alias Karnas dan barang bukti diapit Kapolsek Dolok Silau M. Nasir Daulay, SH dan personil
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Silau Ungkap Laporan Dugaan Peredaran Sabu di Nagori Peresmian, Karnas Diringkus

15 Agustus 2026 | 11:10 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Dolok Silau Polres Simalungun berhasil mengungkap laporan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan masuk perladangan depan...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

16 Agustus 2026 | 14:11 WIB
BERITA

Semarakkan HUTke 81 RI, TK Kemala Bhayangkari 09 Tanjungbalai Gelar Perlombaan dan Pawai Karnaval Kemerdekaan

16 Agustus 2026 | 14:03 WIB
Pencurian

Diduga Curi Motor dan HP, GLT Diringkus Polsek Datuk Bandar

16 Agustus 2026 | 13:51 WIB
BERITA

Sosper Penyelenggaraan Adminduk, Binsar Simarmata Imbau Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

16 Agustus 2026 | 13:43 WIB
Medan

Transaksi Lewat Jendela, Rumah Penjual Sabu Digerebek dan 3 Wanita Diringkus Polisi

16 Agustus 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Jelang HUT RI ke 81, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan Laksanakan KRYD Cegah Geng Motor dan Balap Liar

16 Agustus 2026 | 13:32 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian 34 Tabung Gas LPG 3 Kg

16 Agustus 2026 | 13:25 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Cek TKP Laporan Keributan Antar Pemuda di Jalan Kapten Tendean 

16 Agustus 2026 | 13:13 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Selesaikan Masalah Hubungan Asmara Warga Binaan Dengan Problem Solving

16 Agustus 2026 | 12:54 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penipuan dan Penganiayaan di Jalan Hulubalang Dengan Problem Solving

16 Agustus 2026 | 12:29 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi Kamseltibcarlantas kepada Para Pengendara Betor

16 Agustus 2026 | 11:57 WIB
Medan

Diduga Bandar “Pod Getar” IRT Ditangkap Bersama 2 Pengedar, Area Parkir Apartemen Jalan Abdul Hakim Medan Jadi Tempat Transaksi

15 Agustus 2026 | 19:39 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis