Media Online Jurnal X
Sabtu, 8 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Korupsi Dana Intensif PBB, Eks Bupati Labura dan Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 Februari 2022 | 10:48 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung akhirnya dihukum atau divonis 16 bulan penjara, Jumat (4/2/2022).

Ini disampaikan Majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Desi Situmorang.

Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada padanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan dijadikan sebagai dana insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Kabupaten masing-masing.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Haji Buyung maupun H Wildan Aswan Tanjung (register perkara berbeda) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Yakni bersama-sama dan berkelanjutan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus memang telah mengembalikan uang insentif yang telah diterimanya sejak tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp596 juta ke kas daerah. Para pejabat dan para pegawai lainnya juga telah mengembalikan uang insentif tersebut total sebesar kerugian keuangan negara Rp2,18 miliar lebih.

Demikian juga H Wildan Aswan Tanjung telah mengembalikan uang insentif dana pemungutan PBB sebesar Rp596.872.580 beserta para pejabat dan pegawai lainnya total sebesar kerugian keuangan negara Rp1.966.683.208.

Kedua mantan bupati pun tidak dikenakan pidana tambahan dan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masing-masing lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu Hendri Edison Sipahutar baik H Buyung maupun H Milwan Wildan Aswan Tanjung dituntut agar dihukum 18 bulan penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Jasad wanita yang tewas bunuh diri dievakuasi warga. (Foto Ist)
BERITA

Warga Percut Gempar, Seorang Wanita Bunuh Diri Setelah Ribut Dengan Teman Wanitanya

7 November 2025 | 23:44 WIB

MEDAN II Warga Jalan Pendidikan II, Gang Haji Karsinah, Dusun IV, Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dan unsur Forkopimda saat paparan kasus narkoba dengan menghadirkan para tersangka di Kampung Pria Laut 3, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (Foto Ist)
Medan

GSN Dipagari Kawat Duri Beraliran Listrik, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak : Tidak Ada Tempat untuk Narkoba di Medan, Kalian Bisa Lari Tapi Tidak Bisa Bersembunyi !

7 November 2025 | 23:33 WIB

MEDAN II Polrestabes Medan bersama tim gabungan BNN dan TNI lakukan paparan kasus narkoba di Kampung Pria Laut 3, Kelurahan...

Read more
Razia tim gabungan di HW Helen’s Night Mart Medan di Jalan Setia Budi No. 262, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Razia THM HW Helen’s Night Mart Medan, dari 21 Pengunjung Hanya 2 Orang Positif Narkoba

7 November 2025 | 23:26 WIB

MEDAN II Polda Sumut bersama unsur TNI kembali melaksanakan razia gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan,...

Read more
Massa Aliansi Mahasiswa Papua Demo di Gedung DPRD Sumut
Demo

Massa Aliansi Mahasiswa Papua Demo di Gedung DPRD Sumut, Desak Presiden Prabowo untuk Menarik Pasukan TNI

7 November 2025 | 23:09 WIB

MEDAN II Puluhan massa mahasiswa Papua di Sumut yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua Medan (AMP), Jumat (7/11/2025) menggelar aksi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Warga Percut Gempar, Seorang Wanita Bunuh Diri Setelah Ribut Dengan Teman Wanitanya

7 November 2025 | 23:44 WIB
Medan

GSN Dipagari Kawat Duri Beraliran Listrik, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak : Tidak Ada Tempat untuk Narkoba di Medan, Kalian Bisa Lari Tapi Tidak Bisa Bersembunyi !

7 November 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Razia THM HW Helen’s Night Mart Medan, dari 21 Pengunjung Hanya 2 Orang Positif Narkoba

7 November 2025 | 23:26 WIB
Demo

Massa Aliansi Mahasiswa Papua Demo di Gedung DPRD Sumut, Desak Presiden Prabowo untuk Menarik Pasukan TNI

7 November 2025 | 23:09 WIB
BERITA

TNI AL Tangkap Dua Kapal Cargo Pembawa Ballpres Ilegal Asal Malaysia

7 November 2025 | 22:46 WIB
BERITA

Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Polres Tanjungbalai Gelar Senam Bersama Bhayangkari

7 November 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Bhayangkari Cabang Tanjungbalai Beri Bantuan untuk Anak Stunting dan Penderita Kanker

7 November 2025 | 22:14 WIB
KORUPSI

Eks Dirut PTPN II Ditahan Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land

7 November 2025 | 22:01 WIB
Medan

Hasil Operasi Gabungan Dalam Sepekan, 35 Kg Sabu, 985 Butir Ektasi dengan 59 Tersangka Berhasil Diringkus

7 November 2025 | 21:56 WIB
BERITA

Jumat Berkah, Kapolsek Tanah Jawa Berikan Bantuan Sembako, Wujudkan Polri Dekat Rakyat

7 November 2025 | 15:36 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Evakuasi Lomba LBS Tahun 2025 di Kelurahan Bah Sorma

7 November 2025 | 15:22 WIB
BERITA

Polres Simalungun Hadirkan Tim Dumas Terpadu, Buka 24 Jam Layanan Pengaduan Masyarakat

7 November 2025 | 15:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita