Media Online Jurnal X
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA

Korupsi Dana Intensif PBB, Eks Bupati Labura dan Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 Februari 2022 | 10:48 WIB
inBERITA PERISTIWA, Medan, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung akhirnya dihukum atau divonis 16 bulan penjara, Jumat (4/2/2022).

Ini disampaikan Majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Desi Situmorang.

Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada padanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan dijadikan sebagai dana insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Kabupaten masing-masing.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Haji Buyung maupun H Wildan Aswan Tanjung (register perkara berbeda) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Yakni bersama-sama dan berkelanjutan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus memang telah mengembalikan uang insentif yang telah diterimanya sejak tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp596 juta ke kas daerah. Para pejabat dan para pegawai lainnya juga telah mengembalikan uang insentif tersebut total sebesar kerugian keuangan negara Rp2,18 miliar lebih.

Demikian juga H Wildan Aswan Tanjung telah mengembalikan uang insentif dana pemungutan PBB sebesar Rp596.872.580 beserta para pejabat dan pegawai lainnya total sebesar kerugian keuangan negara Rp1.966.683.208.

Kedua mantan bupati pun tidak dikenakan pidana tambahan dan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masing-masing lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu Hendri Edison Sipahutar baik H Buyung maupun H Milwan Wildan Aswan Tanjung dituntut agar dihukum 18 bulan penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

David Eka Putra salah seorang mahasiswa S-2 mengadukan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) didampinggi Liston Hutajulu Ketua Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) saat membuat laporan di Polda Sumut.Foto Ist
BERITA

Ijazah S2 Tertahan, Mahasiswa Laporkan Ketua Pembina dan Ketua Yayasan Perguruan UDA Ke Polda Sumut

21 Oktober 2026 | 22:00 WIB

MEDAN II Tertahannya ijazah sejumlah mahasiswa yang menempuh program pendidikan pascasarjana (S2) di Universitas Darma Agung (UDA) Medan berbuntut panjang....

Read more
Ledakan di Grand Polonia Medan. (Foto Ist)
BERITA

Misteri Ledakan Grand Polonia, Polisi Bungkam, Ternyata Tersangka Karyawan Mitra PGN

21 Oktober 2026 | 20:17 WIB

MEDAN II Misteri sosok tersangka kasus ledakan maut di perumahan mewah Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, akhirnya...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan saat silaturahmi ke DPD Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Sumut di Vihara Sinar Buddha (BLIA), Kompleks CBD, Jalan Antariksa, Medan Polonia (Foto Ist)
BERITA

Silaturahmi Ke WALUBI, Kapolda Sumut : Jangan Mau Kita Diprovokasi dan Diadu Domba Antaragama, Mari Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa

21 Oktober 2026 | 19:53 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara (Sumut)  Irjen Pol Sonny Irawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak...

Read more
Kapal Tanker MT Global 168 yang membawa 1 ton ketamine dikawal ketat di Pelabuhan Belawan setelah berhasil ditangkap dalam operasi di Selat Malaka. (Foto Ist)
BERITA

Geger ! Kapal Tanker MT Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Sandar di Belawan, 8 Tersangka Diamankan

21 Oktober 2026 | 19:48 WIB

MEDAN II Kawasan dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan mendadak ramai dengan sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap baik di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Laksanakan Rakor Ekselerasi Program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”, Kesiapan Ops Patuh dan Lilin Toba 2026

21 Oktober 2026 | 23:44 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika Sabu dari Asahan, Oknum Bandar dan 4 Rekannya Ditangkap 

21 Oktober 2026 | 23:04 WIB
BERITA

Ijazah S2 Tertahan, Mahasiswa Laporkan Ketua Pembina dan Ketua Yayasan Perguruan UDA Ke Polda Sumut

21 Oktober 2026 | 22:00 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Gagalkan Transaksi Narkotika di Serbalawan, Satu Orang Ditangkap Dibelakang Kandang Kambing

21 Oktober 2026 | 21:53 WIB
BERITA

Misteri Ledakan Grand Polonia, Polisi Bungkam, Ternyata Tersangka Karyawan Mitra PGN

21 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polisi Bersama Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Kegiatan Posyandu di Bah Sorma

21 Oktober 2026 | 20:10 WIB
BERITA

Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut

21 Oktober 2026 | 19:58 WIB
BERITA

Silaturahmi Ke WALUBI, Kapolda Sumut : Jangan Mau Kita Diprovokasi dan Diadu Domba Antaragama, Mari Jaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa

21 Oktober 2026 | 19:53 WIB
BERITA

Geger ! Kapal Tanker MT Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Sandar di Belawan, 8 Tersangka Diamankan

21 Oktober 2026 | 19:48 WIB
JUDI

Apartemen Grand Jati Junction Digerebek, 5 Terduga Operator Judol Jaringan Kamboja Diciduk

21 Oktober 2026 | 19:43 WIB
BERITA

Paul Mei Anton Simanjuntak Sentil OPD Pemko Medan : Wali Kota Responsif, Kepala  Dinas Tak Tindaklanjuti 

21 Oktober 2026 | 19:35 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Hinalang, Polsek Purba Imbau Warga yang Kenal Segera Hubungi Polisi

21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis