MEDAN
Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung akhirnya dihukum atau divonis 16 bulan penjara, Jumat (4/2/2022).
Ini disampaikan Majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Desi Situmorang.
Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada padanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan dijadikan sebagai dana insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Kabupaten masing-masing.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Discussion about this post