Media Online Jurnal X
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Kamis, 2 Februari 2023
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home Korupsi

Korupsi Dana Intensif PBB, Eks Bupati Labura dan Labusel Divonis 16 Bulan Penjara

05/02/2022
in Korupsi, Medan, SIDANG
22
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

MEDAN

Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung akhirnya dihukum atau divonis 16 bulan penjara, Jumat (4/2/2022).

Ini disampaikan Majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan secara estafet dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Desi Situmorang.

Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada padanya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menyetujui usulan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pemungutan/pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan dijadikan sebagai dana insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, para pejabat hingga pegawai di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Kabupaten masing-masing.

Baca Juga

Jalaluddin Cuman Dihukum 6 Tahun Penjara, Sudah Pernah Dihukum Dan Shabu 3,07 Gram

Cemburu, Suami Cekik Istri Hingga Tewas Ditempat Usaha Pijat Di Deli Serdang

Wagub Sumut Musa Rajekshah Apresiasi SMSI Rawat Geopark Kaldera Toba

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Haji Buyung maupun H Wildan Aswan Tanjung (register perkara berbeda) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Yakni bersama-sama dan berkelanjutan secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus memang telah mengembalikan uang insentif yang telah diterimanya sejak tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp596 juta ke kas daerah. Para pejabat dan para pegawai lainnya juga telah mengembalikan uang insentif tersebut total sebesar kerugian keuangan negara Rp2,18 miliar lebih.

Demikian juga H Wildan Aswan Tanjung telah mengembalikan uang insentif dana pemungutan PBB sebesar Rp596.872.580 beserta para pejabat dan pegawai lainnya total sebesar kerugian keuangan negara Rp1.966.683.208.

Kedua mantan bupati pun tidak dikenakan pidana tambahan dan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masing-masing lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu Hendri Edison Sipahutar baik H Buyung maupun H Milwan Wildan Aswan Tanjung dituntut agar dihukum 18 bulan penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share9SendShareSend

Berita Terkait

kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

Jalaluddin Cuman Dihukum 6 Tahun Penjara, Sudah Pernah Dihukum Dan Shabu 3,07 Gram

Februari 1, 2023

SIANTAR Tanpa meminta waktu untuk berpikir-pikir, terdakwa Jalaluddin (37) langsung secara lisan mengatakan menerima hukuman atau vonisnya yang cuman 6...

Pelaku RAP alias Baron sudah diamankan Polisi dan jasad isterinya masih di TKP

Cemburu, Suami Cekik Istri Hingga Tewas Ditempat Usaha Pijat Di Deli Serdang

Februari 1, 2023

MEDAN Seorang suami berinisial RAP alias Baron (40) yang terbakar api cemburu nekat menghabisi istrinya Ari Kurniawati (40) dengan cara...

Wagub Sumut Musa Rajekshah Musa Rajekshah saat menerima audiensi Pengurus SMSI Sumut dan Panitia Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Wagub Sumut Musa Rajekshah Apresiasi SMSI Rawat Geopark Kaldera Toba

Februari 1, 2023

MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Musa Rajekshah, mendukung penuh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang ikut menyemarakkan Hari...

Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia

Februari 1, 2023

Catatan: Iman Handiman, Wartawan Senior Siberindo.Co MENGAWALI Hari Pers Nasional (HPN) 2023 tanggal 9 Februari di Sumatera Utara, Serikat Media...

Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023 SMSI, Kapolda Sumut Panca Simanjuntak: Ini Baru Pas!

Februari 1, 2023

MEDAN Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Ekspedisi Geopark Kaldera Toba pada 4-7 Februari mendatang, sebagai rangkaian kegiatan menyemarakkan Hari...

Penculikan Anak. (Foto Ilustrasi)

Antisipasi Penculikan Anak, Polda Sumut Himbau Orangtua Waspada

Januari 31, 2023

MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada para orang tua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi kejahatan terhadap anak. Demikian imbauan...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Ketua DPC FSBSI Kota Siantar Roy Yantho Simangungsong SH

    Kapolres Siantar Diminta Tangkap Security PTPN III Kebun Bangun Yang Aniaya Masyarakat Kampung Baru

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Viral Di Medsos, Dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar Gerak Cepat Tangkap Dua Pencuri Bangku Besi 

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Senja Caffe Sukses Gelar Turnamen Dam Batu Memperebutkan Piala Ketua DPD BMI Sumut

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polsek Siantar Timur Gercep Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Di Medsos Dengan Turun ke TKP 

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Pemilik Shabu 4,90 Gram Asal Simalungun

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Ultah Megawati Ke-76 dan Partai Ke 50, DPC PDI Perjuangan Medan Tanam 2 Ribu Pohon

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID