Media Online Jurnal X
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Bupati Simalungun Terbitkan 7 Intruksi Tentang PPKM Level I Berlaku 1-14 Februari 2022

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 Februari 2022 | 19:32 WIB
inBERITA, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH mengeluarkan atau menerbitkan 7 instruksi yang tertuang dalam Instruksi Bupati Simalungun Nomor: 065/2068/31/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, tertanggal 31 Januari 2022, dan mulai berlaku 1 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022.

Instruksi tersebut, menurut Bupati untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/3/INST/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Simalungun, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun/Kecamatan/Nagori/Kelurahan; para Direktur RSUD; para Camat; para Pangulu/Lurah, Bupati mengintruksikan untuk memperhatikan 7 hal yakni:

KESATU; Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari; Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri; Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) 25% dan Work From Office (WFO) 75%.

KEDUA: Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%; wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan; seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan seterusnya.

KETIGA: Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas), dan seterusnya.

KEEMPAT: Meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen tracing; dan meningkatkan kualitas treatment; serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) 30% dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina di Nagori/Kelurahan masing-masing melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

KELIMA: Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut: COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama; penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan seterusnya.

KEENAM: Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemic COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

KETUJUH: Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Simalungun.

“Diharapkan seluruh komponen mau pun elemen masyarakat dapat memahami terkait instruksi ini, agar tingkat sebaran Covid-19 dapat diatasi terkhusus bagi Kabupaten Simalungun,” kata Bupati.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Dokter forensik RS Bhayangkara Medan, dr Mistar Ritonga, Sp.F(K), MH angkat bicara atas peristiwa dugaan bunuh diri mantan istri polisi Winda Lorenza Gowasa mengunakan senjata api (senpi) Bripka IH. (Foto Ist)
BERITA

Terkait Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dokter Forensik Nyatakan Tidak Ada Tanda Kekerasan Penganiyaan

7 Agustus 2026 | 00:09 WIB

MEDAN II Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dr Mistar Ritonga, Sp.F(K), MH angkat bicara atas peristiwa dugaan bunuh diri...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Bersama Kepala Kanwil BPN Provsu Tinjau Sejumlah Pulau Milik Pemko Tanjungbalai
BERITA

Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset, Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Kepala Kanwil BPN Provsu Tinjau Sejumlah Pulau Milik Pemko Tanjungbalai

6 Agustus 2026 | 21:30 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Nugraha meninjau langsung sejumlah...

Read more
Polres Tanjungbalai dan BNN Tes Urine Puluhan Relawan SPPG YKB Tanjungbalai
BERITA

Polres Tanjungbalai dan BNN Tes Urine Puluhan Relawan SPPG YKB Tanjungbalai

6 Agustus 2026 | 21:26 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memastikan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, Polres Tanjungsbalai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri APEKSI Leadership Dialogue 2026
BERITA

Walikota Pematangsiantar Hadiri APEKSI Leadership Dialogue 2026

6 Agustus 2026 | 21:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri APEKSI Leadership Dialogue 2026 di Hall B Jakarta International Convention...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Terkait Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dokter Forensik Nyatakan Tidak Ada Tanda Kekerasan Penganiyaan

7 Agustus 2026 | 00:09 WIB
BERITA

Percepat NPGT dan Sertifikasi Aset, Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Kepala Kanwil BPN Provsu Tinjau Sejumlah Pulau Milik Pemko Tanjungbalai

6 Agustus 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai dan BNN Tes Urine Puluhan Relawan SPPG YKB Tanjungbalai

6 Agustus 2026 | 21:26 WIB
BERITA

Walikota Pematangsiantar Hadiri APEKSI Leadership Dialogue 2026

6 Agustus 2026 | 21:20 WIB
BERITA

Carut Marut PKH Medan Makmur, Zulkarnaen : Jangan Berpedoman Kepada Desil

6 Agustus 2026 | 21:06 WIB
BERITA

Polda Sumut Bongkar Jaringan Scamming Internasional di Podomoro Apartemen, Ngaku Sebagai Petugas OJK Dan Kominfo

6 Agustus 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Pemakaman Winda Lorenza Gowasa Tanpa Dihadiri Anak Anaknya

6 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan AM Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 9,56 Gram

6 Agustus 2026 | 14:04 WIB
BERITA

Gegara Tak Diberikan Pinjaman Rp 50 Juta Oknum Polisi di Deli Serdang Bunuh Nenek 69 Tahun, Hilangkan Jejak CCTV Dirusak

6 Agustus 2026 | 11:22 WIB
BERITA

Curhat Pilu Ibu Mantan Istri Polisi Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi, Yestin Laia : Sudah Dibawa Ke Sidang Majelis Gereja Tinggal Menunggu Diberkati, Tapi Kenapa Ini Terjadi

6 Agustus 2026 | 11:12 WIB
BERITA

Rintikan Hujan Tidak Halangan, Tim Resmob Polres Simalungun Intensifkan Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten

6 Agustus 2026 | 09:46 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan

6 Agustus 2026 | 09:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis