SIANTAR
Saiman (46) warga Perumahan Permai Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun gagal transaksi jual narkotika jenis shabu dijembatan dekat rumah dinas (Rumdis) Walikota Siantar, Jalan M.H Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar setelah keburu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Kamis (10/2/2022) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba jenis shabu sedang berada di jembatan Jalan M.H Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Rudi Panajitan SH langsung memperintahkan Kanit idik melakukan penyelidikan.
Lalu sekira pukul 12.00 Wib Kanit Idik dan Tim Opsnal meringkus seorang laki-laki sedang duduk diatas sepedamotor Yamaha Mio BK 2229 TAM dijembatan dekat Rumdis Walikota Siantar tersebut. Dari laki-laki mengaku bernama Saiman itu ditemukan barang bukti di kantong celana kiri 1 buah gulungan tisu didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 2,59 gram.
Tidak itu saja, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dirumah pelaku Saiman di Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan kembali ditemukan barang bukti 1 buah guci keramik didalamnya 1 buah dompet warna hijau berisi 1 buah timbangan digital, 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 1,37 gram dan 1 bungkus plastik klip.
Diinterogasi Pelaku Saiman mengaku shabu itu dibelinya dari seorang laki-laki inisial A di Kota Medan. Adanya pengakuan itu Pelaku Saiman dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Saiman sudah di tahan guna diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






