SIANTAR
Adanya pengakuan atau “nyanyian” Yudhi (29) warga kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar ikut menjebloskan David (31) warga Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar ke Penjara Polres Siantar, Jumat (11/2/2022) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Awalnya Jumat (11/2/2022) dini hari sekira pukul 00.15 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sinar Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Timur, Setelah dilakukan penyelidikan, selang 15 menit kemudian tepatnya pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir jalan Sinar.
Dari laki-laki mengaku bernama Yudhi itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat kotor atau brutto 0,40 gram, 1 unit handphone (Hp) merk Infinix dan uang sebanyak Rp 70.000. Diinterogasi Pelaku Yudhi mengaku shabu itu miliknya yang diperolehnya dari dari laki-laki bernama David.
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal meringkus Pelaku David dirumahnya dengan barang bukti didalam kamar uang sebanyak Rp 100.000, 1 buah plastic klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,28 gram, 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastic klip kosong.
Diinterogasi Pelaku David mengakui shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki nama panggilan “Bang”. Hanya saja saat kembali dilakukan pengembangan Tim Opsnal tidak menemukan laki-laki panggilan “Bang” tersebut. Lalu Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku Yudhi dan David sudah ditahan guna diproses sebagaimana UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






