MEDAN
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menringkus tiga pelaku pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online dari 2 laporan kasus yang ditangani selama 1 bulan.
“Kasus yang pertama dilakukan 2 orang pelaku inisial SI (22) warga Kecamatan. Medan Sunggal dan L (27) warga Kecamatan Medan Deli yang terjadi di Jalan Sei Halian Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan. Medan Petisah,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH, Selasa (15/2/2022).
Kapolsek menjelaskan kasus kedua dilakukan seorang perempuan inisial B (21) warga Jalan Sei Mencirim Sunggal yang terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda Medan. Peristiwa pemerasan itu diawali ketika para korban membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi serta mengajak untuk berjumpa.
Setelah terjadi kesepakatan untuk berkencan, korban bersama pelaku pun berjumpa ditempat yang telah disepakati. Untuk kasus pertama, korban diminta uang service sebesar Rp. 2.500.000, namun korban menolak. Kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan.
Lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.
“Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp 350.000,”tambah -,”jelas Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan pada kasus kedua pelaku B mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 yang ada di dalam dompet korban.
Kasus yang kedua, korban tidak jadi berkencan dikarenakan foto dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai yang aslinya, disitu kemudian pelaku Bmengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar, serta mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun,”Pungkas Kapolsek.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan