SIMALUNGUN
Tim Opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menemukan puluhan batang narkotika jenis ganja siap edar di Desa Sinar Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Selasa (15/02/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH dikonfirmasi mengatakan, awalnya masyarakat memberikan informasi tentang peredaran ganja di daerah Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (15/02/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 1 IPTU Dian Putra, S.Sos meringkus satu orang laki-laki inisial HS (29) warga Desa Rakutbesi, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 bungkus kecil plastik kresek warna biru didalamnya berisi diduga narkotika jenis Ganja.
Diinterogasi Pelaku HS mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial SG (30) warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Simalungun. Kanit Idik I bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil meringkus Pelaku SG di ladang cabe miliknya di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta.
Kepada petugas, Pelaku SG mengaku 1 bungkus plastik berwarna putih diduga Narkotika jenis Ganja yang tertinggal di TKP adalah benar miliknya. Lalu Tim Opsnal menggeledah dan menemukan barang bukti 10 batang pohon ganja yang di tanam di ladang cabenya. Bibit ganja itu diperolehnya di warung daerah Marike, Kabupaten Langkat.
“Hingga saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Simalungun dan barang bukti yang diamankan, 1 bungkus besar plastik warna putih didalamnya berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto sekitar 500 gram, 10 batang tanaman Ganja, 1 bungkus plastik kresek warna biru didalamnya berisi diduga narkotika jenis Ganja brutto 20 gram,”Pungkas AKP Adi Haryono, SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






